Tuesday, 17 October 2017

Dinilai Awut-Awutan, Dewan Minta Pavingisasi Jalan Wisata Srambang Dibongkar



POLJATIM || Pihak wakil rakyat dari Komisi IV DPRD Ngawi memberikan warning keras terhadap CV.Karya Sejati selaku kontraktor pekerjaan proyek pembangunan jalan akses wisata Srambang. Dimana proyek yang masuk wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jogorogo yang dibandrol Rp 474 juta lebih bersumber APBD 2017 kondisinya awut-awutan khususnya pada pekerjaan pavingisasi jalan.

Slamet Riyanto Ketua Komisi IV DPRD Ngawi menyebutkan, proyek dilokasi wisata Srambang sejatinya ada tiga item pekerjaan yakni pembangunan pos jaga, lokasi area parkir dan pavingisasi. Tetapi yang bermasalah atau tidak sesuai dengan masterplannya hanya pavingisasi jalan dengan volume sekitar 330 meter persegi dari panjang jalan sekitar 130 meter dan lebar 2,5 meter.

“Melihat hasil sidak pada Senin tanggal 2 Oktober 2017 dan dilanjutkan hearing pada Jum’at tanggal 06 Oktober 2017 lalu kami dari dewan memberikan tiga rekomendasi sesuai kesepakatan bersama antara Komisi IV, dinas terkait yakni Dispermukim (Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman-red), kosultan pengawas maupun dengan CV. Karya Sejati sendiri,” terang Slamet Suyanto by phone, Senin (16/10).

Tiga rekomendasi kata Slamet antara lain, untuk pertama CV.Karya Sejati harus membongkar pavingisasi secara total. Setelah itu datangkan alat berat untuk melakukan pemadatan urugan. Dan rekomendasi kedua, denda keterlambatan tetap diberlakukan kepada CV. Karya Sejati dengan nilai seperseribu nilai kontrak per hari.

“Proyek itu sudah mengalami keterlambatan sejak 03 September 2017 kemarin. Maka sejak 04 September sudah mulai dihitung dendanya. Dan poinya tidak lain proyek pavingisasi tersebut tidak melalui tahapan sebelumnya yakni pemadatan LPA pada urugan,” ujar Slamet.

Tambahnya,  rekomendasi ketiga tidak lain adalah sisa pembayaran atau termin terakhir ditunda sampai selesainya pekerjaan perbaikan. Dimana sistem realisasinya DP atau pembayaran pertama sebesar 30 persen disusul termin kedua pelaksanaan pekerjaan 50 persen sedangkan sisa pekerjaan ditermin terakhir atau finishing 20 persen.

“Apabila ketiga rekomendasi tidak dijalankan maka kami akan membawa dan menindaklanjuti permasalahan ini ke ranah hukum. Karena jika itu terjadi sangat merugikan keuangan negara, maka dari itu pada pekan ini segera dibongkar dan diperbaiki kembali,” pungkas Slamet Riyanto. (pr).


EmoticonEmoticon