POLJATIM || Pihak wakil rakyat dari Komisi IV DPRD Ngawi memberikan warning keras terhadap CV.Karya Sejati selaku kontraktor pekerjaan proyek pembangunan jalan akses wisata Srambang. Dimana proyek yang masuk wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jogorogo yang dibandrol Rp 474 juta lebih bersumber APBD 2017 kondisinya awut-awutan khususnya pada pekerjaan pavingisasi jalan.
Slamet Riyanto Ketua Komisi IV DPRD
Ngawi menyebutkan, proyek dilokasi wisata Srambang sejatinya ada tiga item
pekerjaan yakni pembangunan pos jaga, lokasi area parkir dan pavingisasi.
Tetapi yang bermasalah atau tidak sesuai dengan masterplannya hanya pavingisasi
jalan dengan volume sekitar 330 meter persegi dari panjang jalan sekitar 130
meter dan lebar 2,5 meter.
“Melihat hasil sidak pada Senin tanggal
2 Oktober 2017 dan dilanjutkan hearing pada Jum’at tanggal 06 Oktober 2017 lalu
kami dari dewan memberikan tiga rekomendasi sesuai kesepakatan bersama antara
Komisi IV, dinas terkait yakni Dispermukim (Dinas Perumahan Rakyat dan
Pemukiman-red), kosultan pengawas maupun dengan CV. Karya Sejati sendiri,”
terang Slamet Suyanto by phone, Senin (16/10).
Tiga rekomendasi kata Slamet antara
lain, untuk pertama CV.Karya Sejati harus membongkar pavingisasi secara total.
Setelah itu datangkan alat berat untuk melakukan pemadatan urugan. Dan rekomendasi
kedua, denda keterlambatan tetap diberlakukan kepada CV. Karya Sejati dengan
nilai seperseribu nilai kontrak per hari.
“Proyek itu sudah mengalami
keterlambatan sejak 03 September 2017 kemarin. Maka sejak 04 September sudah
mulai dihitung dendanya. Dan poinya tidak lain proyek pavingisasi tersebut
tidak melalui tahapan sebelumnya yakni pemadatan LPA pada urugan,” ujar Slamet.
Tambahnya, rekomendasi ketiga tidak lain adalah sisa
pembayaran atau termin terakhir ditunda sampai selesainya pekerjaan perbaikan. Dimana
sistem realisasinya DP atau pembayaran pertama sebesar 30 persen disusul termin
kedua pelaksanaan pekerjaan 50 persen sedangkan sisa pekerjaan ditermin
terakhir atau finishing 20 persen.
“Apabila ketiga rekomendasi tidak
dijalankan maka kami akan membawa dan menindaklanjuti permasalahan ini ke ranah
hukum. Karena jika itu terjadi sangat merugikan keuangan negara, maka dari itu
pada pekan ini segera dibongkar dan diperbaiki kembali,” pungkas Slamet
Riyanto. (pr).
EmoticonEmoticon