Poljatim || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi memberikan tolerasi waktu perbaikan dokumen administrasi partai politik (parpol) selama 1x24 jam atau sehari pasca penutupan penyerahan berkas administrasi pada 16 Oktober 2017 kemarin. Samsyul Wathoni Ketua KPU Kabupaten Ngawi mengatakan perpanjangan waktu tersebut sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU RI Nomor 585 perihal Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
“Perpanjangan waktu itu dimungkinkan bagi parpol yang sudah menyerahkan berkas tetapi salinan KTP maupun KTA belum sesuai dengan SIPOL. Dan kami berikan waktu sampai pukul 00.00 WIB tengah malam nanti,” terang Toni sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Selasa (17/10).
Bebernya, secara administrasi memang ada 15 partai yang sudah menyerahkan berkas kelengkapan ke KPU Kabupaten Ngawi sesuai tahapanya dari tanggal 03 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2017. Namun masih ada tiga parpol yang harus memperbaiki kembali dokumen administrasi kesesuaian daftar nama dan alamat atau F2 Parpol mendasar SIPOL.
“Ada tiga parpol yang masih memperbaiki dokumen semuanya partai lama. Sedangkan untuk empat partai baru baik Perindo, Berkarya, PSI dan Garuda semuanya sudah clear. Dan baik partai lama maupun baru yang sudah menyerahkan berkas tetap diberikan tanda terima (TT-red),” jelas Toni.
Pungkas Toni, menyinggung tanda terima (TT) yang diberikan ke parpol usai penyerahan berkas kelengkapan administrasi pada prinsipnya pemberian TT oleh KPU kabupaten/kota sudah dapat dilakukan apabila kepengurusan parpol pusat setingkat DPP sudah mendaftar ke KPU RI.
Dan 15 parpol yang sudah menyerahkan berkas kelengkapan administrasi ke KPU Kabupaten Ngawi antara lain Partai Nasdem, PDIP, Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, PKS, Partai Hanura, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Garuda, Partai Demokrat, PKB dan PBB. (pr)
EmoticonEmoticon