POLJATIM || Ngawi - Pada Rabu
tanggal 29 Agustus 2018 mulai pukul 08.30 Wib s.d 10.00 Wib di Dusun
Plosorejo Desa / Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi, dilaksanakan giat Eksekusi
Pengosongan lahan dengan objek sebidang tanah seluas 815 M2, berikut
bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di jalan Imam Bonjol RT.
01 / 01 Desa / Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi sebagaimana tertuang dalam
sertifikat hak milik nomor 1773 atas nama pemegang hak MARSELINUS SERAN
MANEK oleh PN Ngawi Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Ngawi
nomor : W14.U24/1075/PA.04.01/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018.
Hadir dalam giat eksekusi tersebut Wakpolres Ngawi, Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, KBO Reskrim, KBO Sat Intelkam, Kapolsek dan para Kanit Polsek Kedunggalar, Danramil Kedunggalar, Tim eksekusi dari PN Ngawi, Kades Kedunggalar, Pemegang hak dan disaksikan kurang lebih 50 orang masyarakat di sekitar lokasi. Selaku P. Jwb giat Sdr. Nanang Zulkarnaen Faisal, SH, Ketua PN Ngawi.
Sebelum dilaksanakan eksekusi dilaksanakan pembacaan Berita Acara Penetapan Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2018/PN.Ngw yang telah ditetapkan pada hari Jum'at tanggal 27 Juli 2018 dengan termohon Sdri. TRI YULI RAHMAWATI yang dibacakan oleh Sdr. Jasman S.H., (Ketua Panitera PN Ngawi) dan dilanjutkan dengan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan.
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif, segala kerawanan dapat diantisipasi oleh personil Ngawi dengan dibantu oleh Personil Polsek Kedunggalar, Berdasarkan surat perintah Kapolres Ngawi No : SPRIN/1293/VIII/PAM.3.3/2018 dengan dipimpin Kabagops Polres Ngawi. (Lan)



EmoticonEmoticon