POLJATIM || Bojonegoro – Anggota Polsek Ngraho pada
Senin (24/09/2018) sekira pukul 00.30 WIB, mengamankan seorang warga
setempat yang didapati sedang asyik bermain judi kartu jenis domino, di
sebuah rumah kosong milik warga Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho
Kabupaten Bojonegoro.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan
seorang pelaku sedangkan empat pelaku lain terlebih dulu melarikan diri
sebelum petugas datang. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Ngraho untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial
SMR bin SMJ (65), warga Desa Sumberagung Kecamatan Ngraho Kabupaten
Bojonegoro. Sedangkan empat pelaku lain yang melairkan diri identitasnya
telah diketahui petugas dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO), yaitu berinisial RTM, SLH, YTM dan SPT.
Menurut keterangan Kapolsek Ngraho, AKP H Purwanto S SH, bahwa
kronologi penangkapan pelaku bermula, pada Minggu (23/09/2018) sekira
pukul 20.00 WIB, pelaku SMR bin SMJ (65), pergi keluar dari rumah untuk
pijat dan setelah selesai pijat kemudian pelaku menuju ke rumah kosong
yang beada di Dusun Keloran Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho.
“Saat itu, di rumah kosong tersebut ada teman-teman pelaku, RTM, SLH,
YTM dan SPT, sudah bermain judi dengan menggunakan kartu domino dan
pelaku langsung ikut bergabung dalam permainan judi tersebut,” jelas
Kapolsek, sebagaimana dikutip dari pengakuan pelaku.
Adapun kronologi penangkapan para pelaku, bermula saat petugas
mendapat informasi bahwa di rumah kosong tersebut ada kegiatan permainan
judi kartu domino, sehingga petugas segera melakukan pengecekan
dilokasi tersebut dan diketahui memang benar di rumah tersebut terdapat
kegiatan perjudian kartu domino.
“Saat petugas datang, empat pelaku lainnya kabur dan petugas hanya
berhasil mengamankan seorang pelaku,” terang AKP H Purwanto S SH.
Selain mengamankan pelaku SMR bin SMJ (65), petugas juga mengamankan
barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp
220 ribu.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolsek Ngraho, guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” jelas Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi,
ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler membenarkan bahwa dirinya
telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian
jenis kartu domino oleh anggota Polsek Ngraho.
Melalui media ini, Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat
Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala
bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro,
segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau ke Polres
Bojonegoro.
“Segera laporkan jika mengetahui atau menjumpai segala bentuk
permainan judi. Para pelaku perjudian akan kami tindak,” tegas Kapolres. (Yd)
EmoticonEmoticon