POLJATIM || NGAWI. Peredaran pil koplo sekarang
ini cukup marak disalahgunakan dan terindikasi melibatkan konsumen maupun
pengedar kalangan remaja tidak terkecuali lagi di daerah kecil seperti Ngawi,
Jawa Timur. Data yang diperoleh dari Satnarkoba Polres Ngawi dalam pekan
terakhir September 2017 ini sukses menggulung tiga orang terduga pelaku
penyalahgunaan pil koplo berbagai jenis.
Satu bukti yang membuat miris, dalam
sehari saja pada Rabu kemarin, (27/09), pihak kepolisian berhasil mengamankan
tiga orang masing-masing berinisial DP (25) warga Desa Pucangan, Kecamatan
Ngrambe, AS (23) dan RAS (17) keduanya tercatat sebagai warga Desa Hargosari,
Kecamatan Sine.
Penangkapan para terduga pelaku
penyalahgunaan pil koplo tersebut bermula dari DP yang ditangkap petugas
sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (27/09), saat nongkrong didepan minimarket Jalan
Raya Jogorogo-Ngrambe tepatnya masuk Desa/Kecamatan Jogorogo. Dari informasi DP
inilah petugas berhasil menangkap lagi dua orang terduga pelaku lainya sekitar
pukul 21.30 WIB baik AS maupun RAS di wilayah Desa Hargosari.
Dari tangan DP petugas berhasil
mengamankan 16 pil koplo jenis Trihexyphenidil
dan satu unit handphone. Sedangkan dari tangan AS ada 7 butir pil koplo jenis
Trihexyphenidil dan dua unit handphone serta terakhir RAS berhasil disita 26
butir pil koplo jenis Trihexyphenidil plus 10 butir pil jenis Tramadol, satu
unit handphone dan uang tunai Rp 90 ribu.
Ketiga orang ini dianggap melanggar dan tidak memiliki
ijin edar sesuai terjemahan UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana
setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi berupa obat atau pil koplo jenis Trihexyphenidil maupun Tramadol dan
atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan
kasiat dan kemanfaatan mutu. (pr)

EmoticonEmoticon