Poljatim || Surabaya - Hanya berselang empat hari, Polrestabes Surabaya,
Jawa Timur, menetapkan dua tersangka kasus bentrokan Perguruan Setia
Hati Terate (PSHT) dan Bonek Mania yang menewaskan dua anggota perguruan silat.
Kedua tersangka tersebut adalah M Jafar (24), warga Jalan Pogot,
Surabaya dan M Tiyok (19), warga Jalan Balongsari, Surabaya. Pasal
pidana yang dijatuhkan kepada keduanya adalah pengeroyokan mengakibatkan
korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Dua orang oknum suporter ini saya katakan sebagai oknum karena tidak
semua suporter berulah seperti ini," kata Kapolrestabes Surabaya,
Komisaris Besar Polisi Muhamad Iqbal, di Surabaya, Kamis (5/10/2017).
Sebelumnya, menurut mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu,
Polrestabes Surabaya membentuk tim khusus untuk mengusut kasus bentrokan
anggota PSHT dan Bonek Mania yang berujung maut tersebut.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonard Sinambela kemudian dengan cepat
mengusut kasus bentrokan tersebut. Polisi pun memeriksa sejumlah saksi
dari polisi dan warga sekitar.
"Kedua pihak (Bonek Mania dan PSHT) sepenuhnya menyerahkan kasus ini
kepada kepolisian karena lokasi perkaranya terjadi di wilayah hukum
Polrestabes Surabaya," tutur mantan Kapolres Jakarta Utara ini.
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga mengumpulkan beberapa barang
bukti, termasuk rekaman video dan foto di tempat kejadian perkara atau
TKP. Ternyata, menurut Iqbal, ceceran darah di paving block atau batu cor identik dengan darah korban bentrok maut antara anggota perguruan silat dan Bonek Mania.
"Bukti darah ini identik dengan darah korban setelah melalui uji
pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Sedangkan berdasarkan foto yang
ada, tidak terbantahkan menunjuk kepada pelaku," ujar Iqbal yang juga
mantan Kapolres Sidoarjo ini.

EmoticonEmoticon