Friday, 6 October 2017

Ada Bukti Darah di Batu, 2 Bonek Jadi Tersangka Bentrokan Maut



Poljatim || Surabaya - Hanya berselang empat hari, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka kasus bentrokan Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) dan Bonek Mania yang menewaskan dua anggota perguruan silat.

Kedua tersangka tersebut adalah M Jafar (24), warga Jalan Pogot, Surabaya dan M Tiyok (19), warga Jalan Balongsari, Surabaya. Pasal pidana yang dijatuhkan kepada keduanya adalah pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Dua orang oknum suporter ini saya katakan sebagai oknum karena tidak semua suporter berulah seperti ini," kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Muhamad Iqbal, di Surabaya, Kamis (5/10/2017).

Sebelumnya, menurut mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu, Polrestabes Surabaya membentuk tim khusus untuk mengusut kasus bentrokan anggota PSHT dan Bonek Mania yang berujung maut tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonard Sinambela kemudian dengan cepat mengusut kasus bentrokan tersebut. Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dari polisi dan warga sekitar.

"Kedua pihak (Bonek Mania dan PSHT) sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada kepolisian karena lokasi perkaranya terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," tutur mantan Kapolres Jakarta Utara ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video dan foto di tempat kejadian perkara atau TKP. Ternyata, menurut Iqbal, ceceran darah di paving block atau batu cor identik dengan darah korban bentrok maut antara anggota perguruan silat dan Bonek Mania.

"Bukti darah ini identik dengan darah korban setelah melalui uji pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Sedangkan berdasarkan foto yang ada, tidak terbantahkan menunjuk kepada pelaku," ujar Iqbal yang juga mantan Kapolres Sidoarjo ini.


EmoticonEmoticon