Poljatim || Jember – Tiga orang pemakai sekaligus pengedar ganja ditangkap Satreskoba
Polres Jember. Tak tanggung-tanggung jaringan ketiga tersangka DH, RW
dan SK ini sudah lintas propinsi.
“Ganja didapatkan dari Pulau Kalimantan,
lalu diedarkan di Jember dan Pulau Bali,” terang Wakapolres Jember,
Kompol. Edo Setya Kentriko, Selasa (10/10).
Ironisnya dua dari tiga orang tersangka
yakni DH Dan RW masih berstatus mahasiswa dari salah satu Perguruan
Negeri di Kabupaten Jember.
“Kedua tersangka berstatus mahasiswa ini mengaku nekat mengkonsumsi narkoba karena penat dengan tugas akhir,” tambah Wakapolres.
Ketiga tersangka ini ditangkap di tempat
yang berbeda, dimana DH dan RW ditangkap di kosannya di Jalan Bangka,
Jember, sedangkan SK ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan I RT 002 RW
001 Desa Sukoreno, Kec. Kalisat, Jember.
Dari penangkapan ini, Kepolisian Resor Jember mengamankan 1,23 kilogram ganja kering golongan 1.
Kini ketiganya divonis dengan pasal 114
ayat 1, serta pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
penjara.(Guntur)

EmoticonEmoticon