POLJATIM || Maryoto Wakil Ketua DPRD Ngawi setidaknya memberikan catatan bagi
pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan secara serentak di
Ngawi pada 03 Desember 2017 mendatang. Legislator dari PKS ini menyebutkan,
Pilkades yang dilaksanakan melalui sistim TPS sesuai amanat UU Nomor 06 Tahun
2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa pasti berdampak bagi warga
masyarakat baik plus minusnya.
“Pilkades yang sentralistik seperti dulu memang
sudah ditiadakan tetapi digelar seperti Pemilu atau model TPS dan memang baru
pertama kalinya dilaksanakan di Ngawi ini. Harapanya kepada pihak stakeholder
selaku pelaksana harus dilakukan secara obyektif, transparan dan sesuai dengan
mekanismenya. Jangan sampai terjadi konflik sosial di tengah kalangan warga
selaku pemilih,” terang Maryoto, Senin (16/10).
Mengapa demikian tandasnya, dilihat dari sisi
positifnya Pilkades model TPS jelas meningkatkan partisipasi warga mendatangi
tempat pemungutan suara, maka proses demokrasi menentukan pemimpin desa akan
terbangun secara totalitas. Bisa mempersempit ruang broker atau botoh untuk memainkan
hak pilih warga sebelum sampai ke TPS.
Selain itu, yang terpenting adalah Pilkades yang
dilaksanakan setiap dusun nantinya harus memberikan nuansa kesejukan politik
desa demikian halnya antar pendukung maupun antar calon maupun kandidat. Jangan
sampai timbul sikap skeptis atau keragu-raguan yang terbangun baik warga maupun
si calon kepala desa itu sendiri.
“Memang Pilkades yang dilakukan secara
sentralistik di satu tempat dengan nantinya itu ada sisi plus minusnya.
Misalkan saja begini, dusun A dan B tentu di dua dusun tersebut pasti si calon
kepala desa mendapatkan suara tidak sama antara maksimal dan minimal. Jika
tidak didasari rasa tanggungjawab yang lebih sebagai pemimpin desa
dikhawatirkan akan terjadi marginalisasi wilayah dusun yang bermuara pada
pemerataan pembangunan desa itu sendiri,” beber Maryoto.
Dengan demikian dia mengharap kepada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi yang bertanggungjawab penuh terhadap suksesnya
Pilkades secara serentak sistem baru harus mengawal semua tahapan dari awal
hingga usai pemungutan suara. Seperti tahapan awal yakni pembentukan panitia
yang jelas jumlahnya maupun sisi anggaranya bertambah, proses pendaftaran calon
kepala desa hingga pengawalan terhadap penghitungan hasil pemungutan suara.
Terpisah
sebelumnya, Achmad Roy Rozano Kabid
Pemdes DPMD Ngawi menegaskan, proses Pilkades akan digelar secara serentak pada
03 Desember 2017 mendatang. Pilkades tersebut nantinya bakal diselenggarakan di
14 desa dari 10 wilayah kecamatan. Terkait budget anggaran Pilkades jelasnya,
Pemkab Ngawi mengucurkan anggaran subsidi dengan total mencapai Rp 400 juta
bersumber APBD 2017. Tetapi jumlah anggaran subsidi untuk menyelenggarakan
Pilkades yang diterima masing-masing desa besaranya tidak sama menyesuaikan
jumlah DPT. (pr)
EmoticonEmoticon