Poljatim || NGAWI - Ratusan warga Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi sekitar pukul 10.00 WIB
pada Senin, (16/10), mendatangi kantor perwakilan PT Waskita Karya di Kecamatan
Widodaren yang selama ini dinilai bertanggungjawab terhadap pembangunan jalan
tol yang melintasi wilayah Ngawi dan sekitarnya. Mereka menuntut kompensasi
berupa uang untuk kepentingan pembangunan mushola yang sebelumnya
direalisasikan oleh PT Waskita Karya namun tidak sesuai dengan nilai
pengajuanya.
Selain itu para warga pun meminta uang ganti rugi kepada PT Waskita Karya
dari sisa tanah pembangunan tol atau jalan Dusun Kedungprahu yang selama ini
belum diterima warga maupun pemerintahan Desa Widodaren. Menurut Bambang
koordinator aksi menyebutkan, permintaan warga berupa kompensasi sebetulnya
sangat sederhana. Yakni realisasi dana pembangunan mushola yang berada
diselatan maupun utara jalan Dusun Kedungprahu nilainya kurang dari proposal
pengajuan.
“Pada intinya semua warga yang hadir di kantor perwakilan PT Waskita Karya
adalah menuntut kompensasi yang seharusnya sesuai dengan pengajuan utamanya untuk
pembangunan mushola. Selain itu juga uang ganti rugi atas sisa tanah
pembangunan tol atau jalan Dusun Kedungprahu yang sampai kini belum diterima,”
jelas Bambang via selular, Senin (16/10).
Urainya lagi, PT Waskita Karya hanya memberikan dana senilai Rp 12,5 juta untuk
pembangunan mushola di selatan jalan Dusun Kedungprahu padahal pengajuanya
sebesar Rp 212 juta lebih. Demikian juga pembangunan mushola utara jalan yang
dimaksudkan hanya menerima Rp 87,5 juta padahal pengajuanya tertera angka Rp
237 juta lebih.
Menanggapi permasalahan tersebut pihak PT Waskita Karya yang diwakili Antok
kepala lapangan menandaskan, sesuai kemampuan PT Waskita Karya hanya bisa
memberikan kompensasi Rp 12,5 juta untuk pembangunan mushola di selatan jalan
Dusun Kedungprahu, sebab tidak terdampak pembangunan tol. Sedangkan diutara
jalan, yang terdampak pembangunan tol limitnya hanya Rp 87,5 juta dan tidak
diberikan lagi uang tambahan melainkan barang material bangunan serta peralatan
sound system.
Dan terakhir, soal ganti rugi uang atas tanah sisa pembangunan tol atau
jalan Dusun Kedungprahu bukan kewenangan PT Waskita Karya melainkan proposalnya
harus diserahkan ke PPK yang berkedudukan di Caruban Madiun dan BPN Ngawi.
Setelah laju mediasi berjalan alot sampai siang akhirnya ada titik temu antara
warga Desa Widodaren dengan PT Waskita Karya.
Bentuk kesepakatanya antara lain, PT Waskita Karya tetap membantu material bangunan
tidak berupa uang tambahan yang peruntukanya untuk pembangunan mushola. Selain
itu pihak PT Waskita Karya sendiri siap mengantar maupun mengawal perwakilan
warga mengajukan proposal uang ganti rugi dari sisa tanah pembangunan jalan tol
di Dusun Kedungprahu ke PPK Caruban
maupun BPN Ngawi. (pr)
EmoticonEmoticon