Monday, 16 October 2017

Tuntut Kompensasi, Ratusan Warga Widodarean Geruduk Kantor Waskita


Poljatim || NGAWI - Ratusan warga Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin, (16/10), mendatangi kantor perwakilan PT Waskita Karya di Kecamatan Widodaren yang selama ini dinilai bertanggungjawab terhadap pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Ngawi dan sekitarnya. Mereka menuntut kompensasi berupa uang untuk kepentingan pembangunan mushola yang sebelumnya direalisasikan oleh PT Waskita Karya namun tidak sesuai dengan nilai pengajuanya.

Selain itu para warga pun meminta uang ganti rugi kepada PT Waskita Karya dari sisa tanah pembangunan tol atau jalan Dusun Kedungprahu yang selama ini belum diterima warga maupun pemerintahan Desa Widodaren. Menurut Bambang koordinator aksi menyebutkan, permintaan warga berupa kompensasi sebetulnya sangat sederhana. Yakni realisasi dana pembangunan mushola yang berada diselatan maupun utara jalan Dusun Kedungprahu nilainya kurang dari proposal pengajuan.

“Pada intinya semua warga yang hadir di kantor perwakilan PT Waskita Karya adalah menuntut kompensasi yang seharusnya sesuai dengan pengajuan utamanya untuk pembangunan mushola. Selain itu juga uang ganti rugi atas sisa tanah pembangunan tol atau jalan Dusun Kedungprahu yang sampai kini belum diterima,” jelas Bambang via selular, Senin (16/10).

Urainya lagi, PT Waskita Karya hanya memberikan dana senilai Rp 12,5 juta untuk pembangunan mushola di selatan jalan Dusun Kedungprahu padahal pengajuanya sebesar Rp 212 juta lebih. Demikian juga pembangunan mushola utara jalan yang dimaksudkan hanya menerima Rp 87,5 juta padahal pengajuanya tertera angka Rp 237 juta lebih.

Menanggapi permasalahan tersebut pihak PT Waskita Karya yang diwakili Antok kepala lapangan menandaskan, sesuai kemampuan PT Waskita Karya hanya bisa memberikan kompensasi Rp 12,5 juta untuk pembangunan mushola di selatan jalan Dusun Kedungprahu, sebab tidak terdampak pembangunan tol. Sedangkan diutara jalan, yang terdampak pembangunan tol limitnya hanya Rp 87,5 juta dan tidak diberikan lagi uang tambahan melainkan barang material bangunan serta peralatan sound system.

Dan terakhir, soal ganti rugi uang atas tanah sisa pembangunan tol atau jalan Dusun Kedungprahu bukan kewenangan PT Waskita Karya melainkan proposalnya harus diserahkan ke PPK yang berkedudukan di Caruban Madiun dan BPN Ngawi. Setelah laju mediasi berjalan alot sampai siang akhirnya ada titik temu antara warga Desa Widodaren dengan PT Waskita Karya.

Bentuk kesepakatanya antara lain, PT Waskita Karya tetap membantu material bangunan tidak berupa uang tambahan yang peruntukanya untuk pembangunan mushola. Selain itu pihak PT Waskita Karya sendiri siap mengantar maupun mengawal perwakilan warga mengajukan proposal uang ganti rugi dari sisa tanah pembangunan jalan tol di Dusun  Kedungprahu ke PPK Caruban maupun BPN Ngawi. (pr)


EmoticonEmoticon