Monday, 2 October 2017

Puluhan Apoteker Di Ngawi Tolak Peredaran Obat Terlarang


POLJATIM || Puluhan orang apoteker dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Ngawi menggelar aksi solidaritas menolak peredaran obat terlarang di depan Pemkab Ngawi pada Minggu kemarin, (01/10). Aksi yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga selesai tersebut menyusul maraknya penyalahgunaan obat resmi yang dijual oleh oknum tertentu tanpa resep dokter di wilayah Ngawi.
Selain itu aksi puluhan apoteker dari 90 apotik yang tersebar di 19 wilayah kecamatan di Ngawi ini juga menolak peredaran obat yang berbahaya karena efek sampingnya. Salah satu yang cukup terkenal akhir-akhir ini tidak lain PCC (Paracetamol Caffeinedan Carisoprodol). Obat tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai pengganti narkotika yang sudah merambah di berbagai daerah.
Untuk obat-obat ini yang sering disalahgunakan itu jenis obat keras seperti Tramadol serta obat-obat yang menimbulkan efek psikoaktif. Tentunya obat ini jika dikonsumsi membuat berkurangnya kesadaran bahkan kesadarnya hilang secara total dan bisa menyebabkan kematian, kata Lilik Utami Wakil Ketua PC IAI Ngawi.
Tambahnya, untuk PCC sendiri sejak tahun 2013 lalu sudah ditarik ijin edarnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sehingga dikategorikan sebagai obat illegal. Tidak sebatas itu, untuk semua apotik di wilayah Ngawi sudah steril dari peredaran obat berbahaya yang mengandung Karisoprodol seperti Somardril Compassitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen.
Selain menggelar aksi penolakan obat terlarang puluhan apoteker tersebut juga memberikan edukasi sekaligus konsultasi kepada warga tentang tata cara memperoleh obat secara benar. Sehingga nantinya tidak beresiko fatal bagi penggunanya terutama kematian ataupun melanggar hukum. (pr)


EmoticonEmoticon