POLJATIM || Setelah dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama
6 tahun terduga pelaku perampokan berinisial SKR alias Gepeng langsung dibekuk
anggota Resmob Subnit 1 Satreskrim Polres Ngawi. Pria berumur 41 tahun tersebut
dibekuk petugas tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB di Lingkungan
Sidomakmur, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi, Senin kemarin,
(02/10).
“Iya kemarin mendadak ada orang ditangkap polisi ketika keluar dari warung
di kawasan Sidomakmur. Katanya dia itu pelaku perampokan di Kecamatan Bringin
sana,” terang salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kemudian informasi yang didapat dari Humas Polres Ngawi menyebutkan, SKR
merupakan salah satu dari empat pelaku perampokan dengan korban Waiman (46)
warga Dusun Pule, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Ngawi yang terjadi pada
Selasa tanggal 29 Nopember 2011 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, SKR bersama
tiga rekanya berhasil masuk kedalam rumah korban setelah mendobrak pintu dan
memaksa korban untuk menyerahkan hartanya.
Mendapat ancaman akan dibunuh, Waiman langsung menyerahkan uang tunai
sebesar Rp 17 juta ditambah 2 pasang giwang dan 1 kalung senilai Rp 2 juta
serta 1 unit handphone kepada pelaku. Usai melakukan aksi tersebut SKR alias
Gepeng ini langsung kabur sedangkan tiga rekanya berhasil ditangkap petugas dan
menjalani proses hukum sesuai putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.
Penyergapan terhadap SKR sendiri setelah petugas mendapat informasi dari
warga yang menyebutkan jika terduga pelaku ada disebuah warung kopi di
Lingkungan Sidomakmur, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi Kota. Dihadapan
petugas SKR mengakui segala perbuatanya terkait aksi perampokan 6 tahun lalu. Dan
siang itu juga langsung dijebloskan ke sel Mapolres Ngawi untuk dilakukan
proses hukum lebih lanjut. (pr)

EmoticonEmoticon