Poljatim || Surabaya - Tiada kata Jera bagi Residivis Pelaku Pencurian yang satu ini, Walaupun
sudah berulang kali tertangkap Polisi dan mendekam dibalik Jeruji Besi
sudah 5 kali ini. Pelaku Pencurian ini masih tetap tidak pernah mau
bertobat, Alhasil Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya kembali
menangkapnya pada hari Rabu 18 Oktober 2017 pukul 17.00 wib.
Pelaku diketahui bernama Syukur (50 tahun) warga Jemur Gayungan Tengah
No. 59 Surabaya dan Korbannya bernisial NDA (23 tahun) warga Desa Blawi
Kec. Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Menurut Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Budi Nurtjahjo menjelaskan,
Pelaku ini memanjat jendela lalu masuk keruang tengah. Selanjutnya
Pelaku naik ke Lantai 3 (tiga) dan masuk kamar Nomor 25 Asrama
Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya yang berada di Jalan A Yani
No.117 Surabaya, Kebetulan kamar Nomor 25 tidak dikunci, Ucap Kapolsek
Wonocolo Surabaya
Menambahkan, " Ketika berada didalam kamar, Pelaku mengambil 2 (dua)
buah HP merk Samsung type J3 dan HP merk Samsung type J2 yang berada
diatas meja tersebut. Setelah berhasil mengambil ke-2 (dua) HP dan oleh
Pelaku HP merk Samsung type J3 dijual kepada orang yang tidak dikenalnya
dan dijual seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan HP
merk Samsung J2 belum dijual oleh Pelaku, Akhirnya HP merk Samsung J2
dilacak melalui Google oleh Anggota Reskrim bahwa Pelaku berada di Jemur
Sari Surabaya. Kemudian Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek
Wonocolo Surabaya, " Ujarnya.
Dari pengakuan Syukur (pelaku, red), Saya 5 (lima) kali ini mendekam di
Mapolsek Wonocolo Surabaya sampai saya kenal semua sama Anggota Polisi
Polsek Wonocolo.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari Pelaku 1 (satu)
buah HP merk Samsung type J2, Kini Pelaku harus mendekam dibalik jeruji
Mapolsek Wonocolo Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan
dijerat Pasal 363 KUHP diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
Tahun. ( Ars )

EmoticonEmoticon