JAKARTA. Kamis (12/10/2017), Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi
untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang
ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang
digunakan.
Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?
"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor
12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin
bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara, Rabu (11/10/2017).
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan
kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap,"
imbuhnya.
Sebelumnya, Menkominfo, Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan
seluler, baik baru maupun lama, harus registrasi NIK dan nomor KK
miliknya. NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi
kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan
dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan
data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari
enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ucap
Direktur Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif
Fakhrullah.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya.
Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti
verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat.
Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK.
Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai
31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Sedangkan pengguna lama baru
diwajibkan untuk registrasi ulang setelahnya, di sekitar Februari 2018. (kr/ex/lm/rp)

EmoticonEmoticon