Thursday, 12 October 2017

Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar, Sebab Jika Tidak Ada Sanksinya Loh ....



Jakarta. Kamis (12/10/2017), Bagi para pengguna Kartu SIM Prabayar, jangan lupa untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan, sebab jika tidak ada sanksinya loh !

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Kartu Prabayar, jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait.

Menurut keterangan yang didapat dari Menkominfo Rudiantara, Ini sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar jika tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap dan pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017), "Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator".

Upaya ini dilakukan, Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi dan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
(Is/ex/lm/rp)


EmoticonEmoticon