Jakarta. Kamis (12/10/2017), Bagi para pengguna Kartu SIM
Prabayar, jangan lupa untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam
nomor prabayar yang digunakan, sebab jika tidak ada sanksinya loh !
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah
mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi
Kartu Prabayar, jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang
menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait.
Menurut keterangan yang didapat dari Menkominfo Rudiantara, Ini
sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar jika tidak registrasi, calon
pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan
lama akan diblokir secara bertahap dan pasal yang akan dikenakan adalah
Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017), "Isinya berupa
sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator".
Upaya ini dilakukan, Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa
telekomunikasi dan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan
terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya
memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national
single identity.
Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12
Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang
terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun
2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
(Is/ex/lm/rp)

EmoticonEmoticon