POLJATIM || NGAWI - Salah satu pasangan suami istri
(pasutri) ini terbilang bernyali nekat tidak kapok atau jera dengan pengapnya
sel penjara. Betapa tidak sebut saja WS (27) dan MHI (26) yang merupakan
pasutri lagi-lagi berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga memiliki
narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram.
Kedua terduga pelaku baik WS maupun MHI
diamankan petugas Satreskoba Polres Ngawi di area parkir Masjid Ar Rahman masuk
Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi, sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu
18 Juli 2018 lalu. Penangkapan terhadap keduanya setelah petugas melakukan
penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Ya baik WS dan MHI ini pasutri keduanya
residivis dari kasus yang sama di daerah Solo Jawa Tengah dan tertangkap lagi
di Ngawi,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto saat press release,
Selasa, (24/07).
Tandasnya, WS yang profesinya sebagai
tukang parkir ini tercatat sebagai warga Kelurahan Stabelan, Kecamatan
Banjarsari, Solo. Sedangkan MHI istri dari WS murni sebagai ibu rumah tangga
asal Desa Kowang, Kecamatan Kalasan, Sleman. Sayangnya, perilaku pasutri
tersebut terjun ke profesi yang bersinggungan dengan hukum hingga berakhir
keluar masuk bui.
Selain sabu-sabu seberat 0,46 gram dari
tangan WS maupun MHI turut diamankan sepeda motor Yamaha Fino warna biru nopol
AD 5036 XA. Demikian juga satu unit handphone merek Nexian warna hitam. Akibat
ulahnya itu jika terbukti sah atas kepemilikan sabu-sabu tersebut maka pasutri
ini akan dijerat dengan Pasal 112 KUHP dengan penjara paling singkat 4 tahun
dan atau Pasal 131 KUHP dengan pidana penjara minimal 1 tahun.
Selain kasus sabu-sabu ditempat yang
sama Satreskoba Polres Ngawi juga melakukan release tentang kasus pengungkapan ratusan
pil koplo berlogo huruf ‘Y’ sebanyak 212 pil dari tangan terduga FKN remaja 18
tahun asal Desa Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi. Parahnya ujar AKP Djanu
Fitrianto, bahwa FKN tersebut tercatat masih berstatus pelajar.
Ulas Kasatreskoba, FKN berhasil dibekuk
didalam komplek pasar Desa Jagir setelah petugas melakukan penyamaran. Ketika
dipastikan ada barang bukti petugas pun langsung menggulung FKN sekitar pukul
23.30 WIB pada Senin 16 Juli 2018. Akibat dugaan kepemilikan pil terbilang
setan itu FKN bakal berhadapan dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 196 Jo Pasal 98 atau Pasal
197 dan atau Pasal 106 ayat 1 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu berpotensi diterapkan Pasal 196 Jo Pasal 98 KUHP dengan ancaman
penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (pr)
EmoticonEmoticon