POLJATIM - Hasil dari pemeriksaan medis maupun uji laboratorium
terduga pelaku sabu-sabu bernisial MHI dinyatakan hamil 2 bulan dan
positif menggunakan barang haram tersebut. HMI perempuan 25 tahun yang
tidak lain suami dari SW yang sama-sama tersandung masalah sabu kini mendapat perlakuan khusus
layaknya wanita hamil meskipun di dalam sel Mapolres Ngawi.
"Kalau MHI ini memang positif hamil dua bulan dan kita
perlakukan layaknya perempuan yang mengandung meski ia di sel," terang
Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto, Selasa, (24/07).
Seperti diketahui sebelumnya, kedua terduga pelaku baik WS
maupun MHI diamankan petugas Satreskoba Polres Ngawi di area parkir
Masjid Ar Rahman masuk Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi,
sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu 18 Juli 2018 lalu. Penangkapan
terhadap keduanya setelah petugas melakukan penyamaran dengan
berpura-pura sebagai pembeli.
“Ya baik WS dan MHI ini pasutri keduanya residivis dari
kasus yang sama di daerah Solo Jawa Tengah dan tertangkap lagi di
Ngawi,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto.
Tandasnya, WS yang profesinya sebagai tukang parkir ini
tercatat sebagai warga Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Sedangkan MHI istri dari WS murni sebagai ibu rumah tangga asal Desa
Kowang, Kecamatan Kalasan, Sleman. Sayangnya, perilaku pasutri tersebut
terjun ke profesi yang bersinggungan dengan hukum hingga berakhir keluar
masuk bui.
Selain sabu-sabu seberat 0,46 gram dari tangan terduga WS
maupun MHI turut diamankan sepeda motor Yamaha Fino warna biru nopol AD
5036 XA. Demikian juga satu unit handphone merek Nexian warna hitam.
Akibat ulahnya itu jika terbukti sah atas kepemilikan sabu-sabu tersebut
maka pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 112 KUHP dengan penjara
paling singkat 4 tahun dan atau Pasal 131 KUHP dengan pidana penjara
minimal 1 tahun. (pr)
EmoticonEmoticon