Tuesday, 24 July 2018

Ternyata Perempuan Bertato Ini Hamil Saat Diringkus Polisi


POLJATIM - Hasil dari pemeriksaan medis maupun uji laboratorium terduga pelaku sabu-sabu bernisial MHI dinyatakan hamil 2 bulan dan positif menggunakan barang haram tersebut. HMI perempuan 25 tahun yang tidak lain suami dari SW yang sama-sama tersandung masalah sabu kini mendapat perlakuan khusus layaknya wanita hamil meskipun di dalam sel Mapolres Ngawi.

"Kalau MHI ini memang positif hamil dua bulan dan kita perlakukan layaknya perempuan yang mengandung meski ia di sel," terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto, Selasa, (24/07).

Seperti diketahui sebelumnya, kedua terduga pelaku baik WS maupun MHI diamankan petugas Satreskoba Polres Ngawi di area parkir Masjid Ar Rahman masuk Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi, sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu 18 Juli 2018 lalu. Penangkapan terhadap keduanya setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Ya baik WS dan MHI ini pasutri keduanya residivis dari kasus yang sama di daerah Solo Jawa Tengah dan tertangkap lagi di Ngawi,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto.

Tandasnya, WS yang profesinya sebagai tukang parkir ini tercatat sebagai warga Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Sedangkan MHI istri dari WS murni sebagai ibu rumah tangga asal Desa Kowang, Kecamatan Kalasan, Sleman. Sayangnya, perilaku pasutri tersebut terjun ke profesi yang bersinggungan dengan hukum hingga berakhir keluar masuk bui.

Selain sabu-sabu seberat 0,46 gram dari tangan terduga WS maupun MHI turut diamankan sepeda motor Yamaha Fino warna biru nopol AD 5036 XA. Demikian juga satu unit handphone merek Nexian warna hitam. Akibat ulahnya itu jika terbukti sah atas kepemilikan sabu-sabu tersebut maka pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 112 KUHP dengan penjara paling singkat 4 tahun dan atau Pasal 131 KUHP dengan pidana penjara minimal 1 tahun. (pr)




EmoticonEmoticon