POLJATIM || NGAWI - Satuan Reserese
Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap praktek sapi yng
diduga gelonggongan dari tempat penampungan sapi di Lingkungan
Ngadirejo, RT 10/RW 05, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi atau
Gang Mawar, Jalan Ronggowarsito, Kamis, (02/08). Akibat kejadian ini
Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu langsung melakukan pemeriksaan
dilokasi kejadian.
Hasilnya,
dari 5 ekor sapi jantan jenis Limosin warna coklat ditemukan 1 ekor sapi
yang kondisinya sudah mati akibat praktek gelonggongan. Dalam
prakteknya, sapi sebelum dikirim ke wilayah Surabaya digelonggong
terlebih dahulu dengan cara memasukan selang plastik memalui mulut sapi
lantas dialiri air secara berlebihan yang dihubungkan dengan pompa air.
“Semalam
ada informasi masyarakat langsung kita tindaklanjuti dan berhasil
melakukan pengungkapan atas praktek sapi gelonggongan dari tempat
penampungan yang masih illegal ini. Pengungkapan ini sebagai upaya kita
melindungi konsumen menjelang hari raya korban,” terang Kapolres Ngawi
AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Kamis, (02/08).
Tandasnya,
tujuan dari aksi tersebut untuk menambah berat sapi ketika dijual
kepada konsumen dengan selisih harga sekitar Rp 500 ribu per ekor sapi
dibanding dengan sapi biasa atau tidak digelonggong. Dari kejadian ini
polisi berhasil mengamankan satu orang bernisial AA (19) yang diduga
kuat sebagai pemilik tempat penampungan.
Lanjut
Kapolres Ngawi sesuai keterangan AA, praktek gelonggongan sudah
dilakukan 7 kali terhadap sekitar 10 sapi selama 8 hari terakhir. Dan
sapi-sapi tersebut dibeli oleh AA dari pasar hewan di sekitar wilayah
Ngawi. Namun usaha tempat penampungan sapi langsung dari keterangan AA
dimulai sejak tahun 2017 lalu.
Sementara
itu menurut Suparno Ketua RT dilingkungan tempat penampungan, pihaknya
sama sekali tidak menyangka jika ditempat penampungan sapi milik AA itu
ada praktek sapi gelonggongan dengan mengerahkan beberapa orang pekerja.
“Saya
sendiri juga tidak tahu persis, hanya saja setiap kali pasaran ada
beberapa ekor sapi yang dibawa ke tempat penampungan ini,” kata Suparno.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, AA seketika itu langsung
digelandang ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan proses pemeriksaan. Selain
itu polisi pun juga menyita satu ekor sapi mati akibat gelonggongan
sebagai barang buktinya. Atas perbuatan yang dilakukan AA, polisi bakal
menerapkan UURI Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan
UURI Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dengan ancaman kurungan
paling lama 5 tahun. (pr)
EmoticonEmoticon