POLJATIM || Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) Ngawi membenarkan sudah menggelar sosialisasi kepada partai politik
peserta Pemilu 2019 di Aula Notosuman Jalan Raya Ngawi-Mantingan, Kamis
kemarin, (28/09). Dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa hal tentang
tata cara pendaftaran dan verifikasi sebagai langkah penetapan partai politik
peserta Pemilu 2019.
“Kegiatan sosialiasi itu kami
laksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 0
Alasan menyelenggarakan sosialisasi
karena sesuai acuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang
pendaftaran, penelitian, administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan calon
peserta pemilu 2019 pasal 12. Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan data
dari KPU pusat ada 73 Parpol calon peserta Pemilu 2019, sehingga mereka harus
melakukan pendaftaran dan verifikasi jika mereka ingin bertarung di pesta
demokrasi pada 2019.
Hanya saja hingga saat ini yang
terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Ngawi baru 15 partai terdiri 12 partai lama
ditambah 3 partai baru yakni Partai Perindo, Partai Berkarya dan PSI. Sedangkan
pada proses pendaftaran antara tanggal 03-16 Oktober 2017 pihak KPUD di daerah
hanya menerima foto copy KTA dan KTP dengan jumlah masing-masing 1.000 lembar .
“Untuk partai baru memang kami
lakukan verifikasi faktual dan untuk pelaksanaanya nanti sesuai jadwal dan
tahapanya. Dimana akan dilaksanakan pada 15 Desember 2017 sampai 04 Januari
2018 setelah itu penyampaian hasil verifikasi faktual,” urainya.
Diakuinya, didalam pasal 173 ayat 1
Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2017 hingga sekarang masih berpolemik dan terjadi
gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menyusul pasal yang dimaksudkan itu
dinilai masih diskriminatif antara partai lama dengan partai baru. (pr)

EmoticonEmoticon