POLJATIM || Pihak aparat kepolisian Satreskrim Polres Ngawi akhirnya berhasil
menyudahi pelarian NH (24) pria asal Dusun Wadangkerep, Desa Sekaralas,
Kecamatan Widodaren, Ngawi. Pria bertubuh kurus ini diduga yang sebagai pelaku
pembacokan terhadap istrinya Lasmi (37) asal Dusun Sidomulyo, Desa Mendiro,
Kecamatan Ngrambe, Ngawi pada 20 September 2017 lalu.
“Pelaku berinisial NH sudah ditangkap kemarin 29 September 2017 dirumahnya.
Pelaku ini ditangkap setelah sempat kabur ke Ponorogo dan sekarang keberadaanya
di sel Mapolres Ngawi,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono,
Senin (02/10).
Menurutnya, awal penganiayaan yang dilakukan pelaku NH terhadap korban Lasmi
terjadi pada Rabu, (20/09), sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu terduga pelaku
menyuruh adiknya Diki untuk memberi pakan kambing ternaknya. Setelah itu
terjadi salah paham dengan adiknya berlanjut terjadinya penganiayaan
menggunakan senjata tajam jenis golok ke Lasmi yang tidak lain istri pelaku.
“Ada salah paham dengan korban tanpa diketahui penyebabnya secara jelas
pelaku ini memukul kepala korban dengan batu disusul pembacokan menggunakan
golok mengenai pergelangan tangan kanan korban,” jelas AKP ES Martono.
Terpisah, Wariyanti adik korban membenarkan adanya aksi penganiayaan yang
dilakukan kakak iparnya yang menyebabkan Lasmi terluka. Hanya saja untuk
penyebabnya dia sendiri tidak tahu sebab musabab aksi kekerasan yang menimpa
Lasmi kakak kandungnya itu.
“Usai kejadian kakak ipar saya ini menyerahkan Mbak Lasmi kepihak keluarga
di Desa Mendiro sini yang katanya sudah tidak kuat lagi. Tetapi untuk penyebab
penganiayaan itu saya sendiri tidak tahu pastinya,” pungkas Wariyanti. (pr)

EmoticonEmoticon