Poljatim || PAMEKASAN,-
Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan bekuk DPO bandar narkoba Jay
(40) asal warga Dusun Demmabuh Desa Jambringin Kecamatan Proppo
Kabupaten Pamekasan, Kamis (19/10/2017).
Informasi yang dihimpun jatimaktual.com,
Polres Pamekasan dalam penangkapan DPO itu mendapati BB berupa, 12,36
gram sabu, 1 timbangan digital merk "sonic", 2 buah pipet kaca sisa
bekas pembakaran sabu, 3 buah sedotan plastik, 2 buah gunting, 1 buah
alat hisap boong dari kaca, 1 buah botol diberi sabu, 1 botol alkohol, 1
buah tempat permen merk "green", 3 buah korek gas, 4 lembar kertas
tisu, 3 klip plastik besar berisi 150 klip plastik, 2 lembar tas plastik
kresek warna putih, 2 buah handphone.
Dalam penangkapan DPO bandar narkoba,
dipimpin langsung Kasat dan Kanit Opsnal Satresnarkoba bersama 15
anggotanya dan beberapa anggota Sat Sabhara.
DPO bandar narkoba ini sejak awal tahun
2015 dan sudah dilakukan proses penggrebekan dan penangkapan sebanyak 3
kali, namun tersangka licin dan lihai sehingga selalu Lolos dari
pengejaran dan penangkapan petugas. Namun untungnya, saat ini pada hari
Rabu, tanggal 18 Oktober 2017 tersangka tertangkap.
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi
Nugroho, SH, S.I.K menyampaikan, “Yang bersangkutan merupakan DPO kita
yang selama ini sudah tiga kali kita coba melakukan penangkapan namun
berhasil lolos, dan yang kemaren akhirnya kita bisa menangkapnya,”
ucapnya kepada awak media di Mapolres Pamekasan.
“Yang perlu saya sampaikan keunikan
disini ketika penggunan pelanggan dari bandar ini mereka memberikan
jaminan ketika tidak punya uang, seperti barang bukti yang ada disini
berupa dua STNK dengan SIM,” pungkasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal
112 jo 114 jo 127 UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara
hingga seumur hidup.(Fsl)
EmoticonEmoticon