Saturday, 14 October 2017

Jambret Kakap BY Sering Pukul Korbanya Jika Kesulitan Merebut Tas


Poljatim || Terduga pelaku jambret kelas kakap berinisial BY yang sebelumnya tertulis BB (24) warga Dusun Sambirobyong, RT 07/RW 05, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi dikenal sadis setiap menjalankan aksinya. Dihadapan polisi, pria yang masih melajang ini mengaku sering berbuat kasar terhadap korban-korbanya. 

“Kalau tasnya sulit saya tarik maka kepala korban saya pukul dengan tangan biar jatuh. Setelah jatuh barang-barangnya saya ambil kemudian kabur,” singkat BY, Sabtu (14/10).

Tidak sebatas itu, BY mengaku telah menjambret sekitar 20 kali dilokasi berbeda antara wilayah Ngawi dan Magetan. Dan sasaranya yang diincar pelaku semuanya perempuan ketika mengendarai sepeda motor diwaktu malam maupun kondisinya sepi seperti waktu petang dan pagi buta. Setiap mencari calon mangsanya untuk dijambret, BY terlebih dahulu memantau para korbanya ketika melintas di jalan raya.

Setelah terlihat membawa tas, pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat nopol AE 6817 MF dimana plat motornya sudah ditutup dengan isolasi membuntuti dari arah belakang. Sekiranya ada kesempatan BY langsung melancarkan aksinya dengan cara memepet dan menarik tas korban. Jika korban melawan, pelaku tidak segan memukul hingga menedang sampai akhirnya berhasil menguasai barang-barang milik korbanya.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko mengatakan, hasil pemeriksaan secara intensif terhadap BY diketahui telah menjalankan penjambretan 19 kali dan 12 lokasi diantaranya masuk wilayah Ngawi dan sisanya ada 7 lokasi di wilayah Magetan. Mayoritas hasil penjambretan berupa handphone, uang tunai dan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK hingga BPKB yang ada didalam tas korban.

“Kasus penjambretan yang dilakukan BY masih kami kembangkan terus mengingat banyaknya lokasi dan sasaran didua daerah Ngawi dan Magetan. Untuk sementara ada sejumlah barang bukti yang kami amankan tetapi lainya tetap kami cari terus,” jelas AKP Maryoko dihadapan sejumlah awak media.

Barang bukti yang dimaksudkan tersebut antara lain, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih nopol AE 6817 MF, uang tunai Rp 564 ribu, satu unit handphone merek Nokia warna silver, tas kain warna putih, sajadah hingga mukena demikian juga helm. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, BY dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta subsider Pasal 363 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (pr)


EmoticonEmoticon