Poljatim || Terduga pelaku jambret kelas
kakap berinisial BY yang sebelumnya tertulis BB (24) warga Dusun Sambirobyong,
RT 07/RW 05, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi dikenal sadis setiap menjalankan
aksinya. Dihadapan polisi, pria yang masih melajang ini mengaku sering berbuat
kasar terhadap korban-korbanya.
“Kalau tasnya sulit saya tarik maka
kepala korban saya pukul dengan tangan biar jatuh. Setelah jatuh
barang-barangnya saya ambil kemudian kabur,” singkat BY, Sabtu (14/10).
Tidak sebatas itu, BY mengaku telah
menjambret sekitar 20 kali dilokasi berbeda antara wilayah Ngawi dan Magetan. Dan
sasaranya yang diincar pelaku semuanya perempuan ketika mengendarai sepeda
motor diwaktu malam maupun kondisinya sepi seperti waktu petang dan pagi buta.
Setiap mencari calon mangsanya untuk dijambret, BY terlebih dahulu memantau
para korbanya ketika melintas di jalan raya.
Setelah terlihat membawa tas, pelaku
dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat nopol AE 6817 MF dimana plat
motornya sudah ditutup dengan isolasi membuntuti dari arah belakang. Sekiranya
ada kesempatan BY langsung melancarkan aksinya dengan cara memepet dan menarik
tas korban. Jika korban melawan, pelaku tidak segan memukul hingga menedang
sampai akhirnya berhasil menguasai barang-barang milik korbanya.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko
mengatakan, hasil pemeriksaan secara intensif terhadap BY diketahui telah
menjalankan penjambretan 19 kali dan 12 lokasi diantaranya masuk wilayah Ngawi dan
sisanya ada 7 lokasi di wilayah Magetan. Mayoritas hasil penjambretan berupa
handphone, uang tunai dan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK
hingga BPKB yang ada didalam tas korban.
“Kasus penjambretan yang dilakukan BY
masih kami kembangkan terus mengingat banyaknya lokasi dan sasaran didua daerah
Ngawi dan Magetan. Untuk sementara ada sejumlah barang bukti yang kami amankan
tetapi lainya tetap kami cari terus,” jelas AKP Maryoko dihadapan sejumlah awak
media.
Barang bukti yang dimaksudkan tersebut
antara lain, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih nopol AE
6817 MF, uang tunai Rp 564 ribu, satu unit handphone merek Nokia warna silver,
tas kain warna putih, sajadah hingga mukena demikian juga helm. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatanya, BY dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta subsider Pasal 363
ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (pr)
EmoticonEmoticon