Tuesday, 3 October 2017

Kapolda Jatim Irjen Drs. Machfud Arifin Release tentang Gakkum Mercuri Ilegal



Poljatim || Kapolda Jatim Irjen Drs. Machfud Arifin SH didampingi Irwasda Kombes Wahyu Hidayat,Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera SIK , Dir Reskrimsus Kombes Agus Santoso dan Dinas Energi dan SDM Bapak I Made Sukartha Release tentang Gakkum Mercuri Ilegal Polda Jawa Timur pada hari Senin (2 Oktober 2017) pukul 11.00 WIB bertempat di depan Gedung Tribrata Polda Jatim.

Anggota Unit II Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penanganan tindak pidana Minerba (Merkuri) Ilegal di Dsn. Krajan RT 04/RW 02 Ds. Jlodro Kec. Kenduruan Kab. Tuban. 

Dengan tersangka inisial S (57), Swasta alamat Batu Merah atas Kel. Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon Prov. Maluku. Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Rupiah).


EmoticonEmoticon