Poljatim || Surabaya - Guna meredam memanasnya perseteruan antara Angkutan Online (Gojek)
dengan Angkutan Konvensional, Jajaran Polrestabes Surabaya melalui
Polsek Simokerto menggelar pertemuan Kesepakatan Bersama kedua belah
pihak di ruang Rupatama Mapolsek Simokerto, Kamis (19/10/2017) pukul
16.00 wib.
Adapun yang hadir dalam pertemuan ini 10 orang dari Konvensional, 6
orang dari Online Gojek, Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih,
SH, MM, Danramil 01 Simokerto Mayor inf Sutarji, Satpol PP, Ps Kanit
Binmas, Ketua Organda Surabaya H. Sonhaji, dan Ketua Gojek Kec.
Simokerto Subechan.
Dalam sambutannya, Kapolsek Simokerto Masdawati Saragih, SH, MM
mengatakan, Setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan cara Duduk
Bersama, Mencari Solusi dan juga tentang masalah Keamanan, Khususnya di
wilayah hukum Polsek Simokerto. " Peraturan masalah Angkutan Online
masih digodok oleh Pemerintah, Jadi masing - masing perorangan bisa
menahan diri. Jangan sampai terjadi Gesekan dan diharapkan di wilayah
Simokerto bisa Kondusif, " Tutur Kompol Masdawati.
Ditempat terpisah, Danramil 01 Simokerto memberikan pengarahan kepada
kedua belah pihak Angkutan Konvensional dan Angkutan Online (Gojek) agar
saling sama - sama menyadari bahwa rejeki itu sudah diatur sama Tuhan.
Jadi gak usah berebut mencari penumpang, Sehingga bisa menimbulkan
Pertikaian, Ucap Mayor inf Sutarji.
Sedangkan dari Ketua Organda Surabaya H. Sonhaji menerangkan, Bahwa dari
Organda menentang Taxi Ilegal, Karena dianggap Taxi Online banyak yang
tidak memberikan Kontribusi kepada Negara seperti tidak adanya Uji Kir. "
Angkutan Online tidak ada Payung Hukumnya, Maka semata - mata Angkutan
dianggap sebagai Benalu dalam pencarian rejeki dan dinyatakan Angkutan
Online itu Ilegal, " Cetusnya.
Pada akhir pertemuan tersebut, Kedua belah pihak sudah saling memahami
dan akan ikut serta membantu Manjaga Ketertiban yang Kondusif di wilayah
hukum Polsek Simokerto. Akhir acara kesepakatan bersama dilanjutkan
dengan penanda tanganan hasil Kesepakatan Bersama. (Ismail)

EmoticonEmoticon