Poljatim || Bojonegoro – Untuk mengantisipasi
peredaran minuman keras (miras) semakin marak serta guna mengantisipasi
tindak kejahatan, Sat Sabhara Polres Bojonegoro melaksanakan kegiatan
Kepolisian yang ditingkatkan dengan kembali menggelar razia miras di
sekitar wilayah Kota Bojonegoro pada hari Kamis (12/10/2017) pagi tadi
sekira pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Operasi yang digelar selama hampir
tiga jam tersebut dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Sabhara Polres
Bojonegoro Aiptu A. Heriyanto bersama 3 anggota Sat Sabhara lainnya.
Dalam pelaksanaannya, anggota telah melakukan razia di 2 tempat
berbeda yaitu disebuah warung di Desa Somodikaran Kecamatan Dander
dengan penjual miras SK (28) perempuan asal Desa Pacul Kecamatan
Bojonegoro Kota dengan barang bukti yang disita yaitu miras jenis toak
sebanyak 2,5 liter.
Sedangkan dilokasi yang lain yaitu disebuah warung
di jalan Hayam Wuruk Kelurahan Karang Pacar Kecamatan Bojonegoro Kota
dengan penjual miras yaitu TM (67) warga Kecamatan Semanding Kecamatan
Tuban dengan menyita barang bukti miras jenis toak sebanyak 2 liter.
“Terhadap para pelaku yang menjual, menyimpan dan atau memiliki Miras
tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, anggota mengenakan dengan pasal
tipiring yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1)
perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum”, terang Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad.
Seluruh pelaku juga akan menjalani persidangan tipiring (tindak
pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada hari Senin
tanggal 16 Oktober 2017 lusa. Sementara itu, seluruh barang bukti yang
telah disita diamankan di Mapolres Bojonegoro.
Kepada warga masyarakat, berdasarkan Perintah Kapolres melalui media
ini menghimbau agar melaporkan jika mengetahui ataupun mendengar adanya
informasi adanya peredaran miras dilingkungan masing-masing untuk
melaporkan kepada Polisi.
“Kami akan tindak keras terhadap pelaku penjual miras”, tegas Kasat Sabhara.

EmoticonEmoticon