Poljatim || Jakarta. Jumat (13/10/2016). Rotator atau Lampu bantuan darurat kini sudah marak dipergunakan oleh pengguna kendaraan pribadi, tentunya banyak yang beranggapan untuk para pengguna alat tersebut segera ditindak tegas.
Banyak pula keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan sirine tersebut, karena ada yang terkejut saat dalam keadaan macet tiba-tiba menyalakan lampu tersebut padahal kendaraan itu menggunakan plat pribadi, sontak banyak dari pengendara lain yang merasa geram.
Sejak sepekan ini Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan penertiban atau yang lebih dikenal dengan razia di sejumlah wilayah DKI Jakarta terhadap kendaraan pribadi yang dengan sengaja memasang rotator/strobo.
Dalam kegiatan ini di harapkan para pengguna rotator untuk dapat mencopot alat tersebut, apabila masih dilanggar akan diberikan sanksi tegas karena telah melanggar Pasal 278 ayat (4) Jo 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f dan atau pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-
Sudah jelas aturan yang ada mengenai lampu rotator tertuang dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kendaraan yang diperbolehkan hanyalah Mobil Polisi, Pemadam Kebakaran, dan Ambulan selebihnya tidak diperbolehkan, kecuali untuk Tamu-tamu negara, demi citra negara yang baik menyambut tamunya, dan VVIP.
(is/ex/lm/rp)

EmoticonEmoticon