POLJATIM || Puluhan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Ngawi bersama Polmob
KPH Ngawi melakukan penggerebekan ke sebuah rumah milik Minten seorang
perempuan 75 tahun di Dusun Binoyo, Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Ngawi
sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu kemarin, (04/10). Didalam rumah perempuan
tersebut ditemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga kuat tidak memiliki
dokumen sah hasil hutan atau illegal.
Setelah dihitung oleh petugas dari dalam rumah Minten terdapat 44 kayu jati
gelondongan berbagai ukuran tanpa disertai dokumen resmi. Guna mengamankan
barang bukti petugas langsung mengangkut puluhan gelondong kayu jati dan dibawa
ke Mapolres Ngawi. Informasi sementara dari Kapolsek Pitu Iptu Subandi
menjelaskan, puluhan batang kayu illegal ini diyakini milik HS (67) warga
Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi.
“Penggerebekan kemarin itu setelah hasil dari pengintaian petugas kami
hampir dua bulan lamanya. Dan kayu-kayu itu tanpa ada dokumen dan HS sendiri
mengaku jika kayu itu dari hutan sehingga langsung diamankan sebagai barang
bukti. Namun kasus ini ditangani oleh Polres Ngawi,” terang Kapolsek Pitu Iptu
Subandi, Kamis (05/10).
Tambahnya, posisi Minten sendiri sejauh ini kapasitasnya sebagai saksi.
Dimana sesuai pengakuan awal puluhan batang kayu jati yang ada dirumahnya milik
HS atau sebatas dititipi. Meski demikian, petugas tetap mengorek keterangan
dari Minten untuk mengembangkan kasus illegal loging tersebut. (pr)

EmoticonEmoticon