Thursday, 19 October 2017

Polisi Ungkap Penjualan Bayi Lewat Medsos di Kediri



Poljatim || KEDIRI - Rabu (18/10/2017), Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kediri berhasil mengungkap sindikat penjulan bayi melalui jejaring media sosial 'Facebook'.

Tersangka berinisal IR (20) sekaligus adalah ibu kandung dari bayi yang dijualnya yang beralamatkan di Desa Wonosari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri berhasil diamankan pihak kepolisian.

Selain IR, polisi juga mengamankan NS (28) yang diduga telah membuat akun di jejaring sosial 'Facebook' bernama 'Adopsi Bayi Sehat' yang digunakan sebagai wadah jual-beli bayi.

Bayi malang itu dijualnya kepada Sunarsih pada saat selesai proses persalinan di rumah sakit. Berdasarkan pengakuannya, bayi tersebut dihargai sebesar Rp. 11 Juta, IR menerima Rp. 5 Juta, NS menerima Rp. 6 Juta. IR mengaku dirinya menjual sang buah hati karena membutuhkan uang untuk biaya ke Kalimantan.

Kapolresta Kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi Anthon Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari orang tua IR, Istiqomah. Nenek dari bayi malang tersebut awalnya mencurigai putrinya yang baru pulang dari persalinan malah justru tidak membawa cucunya.

“Berawal dari laporan sang nenek, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKBP Anthon Haryadi, Selasa (17/10).

Atas perbuatan kriminalnya kedua tersangka dijerat pasal 83UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Saat ini polisi masih mendalami proses penyelidikan guna pengembangan kasus tersebut. (kr/ex/rp)


EmoticonEmoticon