Poljatim || KEDIRI - Rabu (18/10/2017), Satuan Reserse Kriminal
Kepolisian Resor Kota Kediri berhasil mengungkap sindikat penjulan bayi
melalui jejaring media sosial 'Facebook'.
Tersangka berinisal IR (20) sekaligus adalah ibu kandung dari bayi
yang dijualnya yang beralamatkan di Desa Wonosari, Kecamatan Grogol,
Kabupaten Kediri berhasil diamankan pihak kepolisian.
Selain IR, polisi juga mengamankan NS (28) yang diduga telah membuat
akun di jejaring sosial 'Facebook' bernama 'Adopsi Bayi Sehat' yang
digunakan sebagai wadah jual-beli bayi.
Bayi malang itu dijualnya kepada Sunarsih pada saat selesai proses
persalinan di rumah sakit. Berdasarkan pengakuannya, bayi tersebut
dihargai sebesar Rp. 11 Juta, IR menerima Rp. 5 Juta, NS menerima Rp. 6
Juta. IR mengaku dirinya menjual sang buah hati karena membutuhkan uang
untuk biaya ke Kalimantan.
Kapolresta Kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi Anthon Haryadi
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari
orang tua IR, Istiqomah. Nenek dari bayi malang tersebut awalnya
mencurigai putrinya yang baru pulang dari persalinan malah justru tidak
membawa cucunya.
“Berawal dari laporan sang nenek, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKBP Anthon Haryadi, Selasa (17/10).
Atas perbuatan kriminalnya kedua tersangka dijerat pasal 83UU RI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga hingga
15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Saat ini polisi masih
mendalami proses penyelidikan guna pengembangan kasus tersebut. (kr/ex/rp)
EmoticonEmoticon