Poljatim || Surabaya -Hasil gemilang ditunjukkan oleh Tim Anti Bandit (TAB) Polrestabes
Surabaya dengan menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan
(curas) komplotan Bombom di jalan Indrapura Surabaya, Senin (9/10/2017).
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap setelah melakukan curas di
jembatan Fly Over Diponegoro Surabaya yakni ACP alias Bombom warga
Margorukun Surabaya, MA alias Moch Hasan warga Babadan Surabaya, YKD bin
Ludianto warga Margorukun Surabaya dan SW alias Wiwit seorang penadah
hasil curian yang juga warga Margorukun.
Saat ini anggota TAB Polrestabes Surabaya masih mengejar satu pelaku
yang berhasil melarikan diri. Pihak kepolisian menetapkan ALV sebagai
daftar pencarian orang (DPO).
Menurut AKBP Leonard M Sinambela selaku Kasat Reskrim Polrestabes
Surabaya mengatakan," Setelah mendapatkan laporan tentang adanya tindak
curat yang mengakibatkan korbannya terjatuh dab terluka, TAB Polrestabes
langsung melakukan penyisiran di jalan-jalan yang rawan tindak
kejahatan dan berhasil menangkap tiga pelaku serta kemudian menangkap
satu orang selaku penadahnya.
Masih kata Kasat Reskrim," Setelah dilakukan interograsi secara
intensif, para tersangka mengaku telah melakukan tindakan curat di 13
TKP (tempat kejadian perkara) yang berada di Surabaya. Adapun modus yang
dilakukan para tersangka yakni dengan memepet serta merampas tas para
korbannya sehingga korbannya terjatuh dan tidak dapat mengejarnya.
" Dalam melakukan aksinya para pelaku yang berjumlah empat orang dengan
menggunakan dua unit sepeda motor dengan tugas berbeda, ada yang bagian
eksekusi dan yang lainnya menghalangi jika korbannya mengejarnya, ujar
AKBP Leonard.
" Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku membuang tas korban ke
sungai Asemrowo dan isinya dijual ke Wiwit selaku penadah dan hasil
penjualan di bagi rata, jelentrehnya perwira asal Medan.
AKBP Leonard M Sinambela menegaskan," Tim Anti Bandit Polrestabes
Surabaya tidak akan pernah lelah dan akan terus memerangi serta akan
menindak tegas para pelaku kejahatan.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 4 buah hp, 2 tas, 2
dompet, 1 dos bookdan 2 unit sepeda motor pelaku yang kesemuanya dibawa
ke Mapolrestabes guna dijadikan barang bukti.
Para pelaku curas tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP
dan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 12 tahun ditambah 4 tahun
penjara.(Bsr)

EmoticonEmoticon