Poljatim || Surabaya -Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang menggerebek Sarang Judi Remi dan
sekaligus berhasil menangkap 1 orang Pelaku Judi Remi di Jalan Bulu
Pinggir Rt. 05 Rw. 01 kel. Waru Gunung Karangpilang, Surabaya pada 22
September 2017, Sedangkan ke-3 Pelaku lainnya kini masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO). Pelaku diketahui bernama Eko Wibisono (25 tahun)
Desa Kolusari kec. Bangil Pasuruan.
Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto yang didampingi Kanit Reskrim
Iptu Marji Wibowo menjelaskan, Saat anggota Tim Anti Bandit Polsek
Karangpilang mendapat Informasi bahwa di Jalan Waru Gunung ada Sarang
Judi Remi, Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan benar disana ada 4
(empat) orang Pelaku yang sedang asik main Judi Remi, Tuturnya kepada
awak media Gerbangnews.com pada Rabu 11 Oktober 2017.
Menambahkan, " Akhirnya Tim Anti Bandit menggerebek Sarang Judi Remi dan
berhasil mengamankan 1 (satu) orang Pelaku Judi Remi dan ke-3 (tiga)
Pelaku lainnya berhasil melarikan diri atau DPO, Kini ke-3 (tiga) Pelaku
masih dalam pengejaran Petugas, " Imbuhnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh Petugas, Yakni Uang Tunai
sebanyak Rp.1.323.000 (satu juta tiga ratus dua puluh tiga rupiah), 2
(dua) buah kartu remi dan 1 (satu) buah sarung. Kini Pelaku harus
mendekam dibalik jeruji Mapolsek Karangpilang guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun atau denda paling banyak
25 Juta. ( Aris )

EmoticonEmoticon