Saturday, 28 October 2017

Tak Kunjung Diangkat Jadi Pegawai, Warga Karangjati Lapor Polisi


Poljatim || Memang sial nasib yang dialami Suminem perempuan 42 tahun asal Dusun Bangon, Desa/Kecamatan Karangjati, Ngawi ini. Ia diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang pria tetangga desanya berinisial AP asal Desa Jatipuro, akibatnya Suminem mengalami kerugian Rp 50 juta. Merasa menjadi korban penipuan terpaksa korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke petugas kepolisian pada Kamis kemarin, (26/10).

Data yang berhasil didapat dari Satreskrim Polres Ngawi disebutkan, pada akhir Agustus 2017 lalu AP menjanjikan kepada Suminem jika anaknya Yeti Setyani (19) bakal menjadi seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Dan berlanjut pada pertengahan September 2017 bahwa AP mengatakan lagi kepada Suminem bahwa Yeti Setyani sudah terdaftar menjadi pegawai Kejari Ngawi dengan biaya sebesar Rp 420 juta.

“Suminem ini oleh AP selaku terlapor cuma dimintai setor uang Rp 50 juta saja dari total biaya Rp 420 juta itu sudah ada yang nanggung yakni orang tua terlapor,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, Sabtu (28/10).

Jelasnya, dari kasus yang dialami Suminem ini memang ada keganjilan dan sangat tidak masuk akal. Betapa tidak, uang Rp 420 juta sesuai pengakuan AP dihadapan Suminem sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga tinggal membayar Rp 50 juta. Kemudian tanggal 7 Oktober 2017 AP menemui Suminem untuk meminta uang kekuranganya tersebut dan dikasih dalam bentuk cek BCA senilai Rp 50 juta. Dan selang dua hari kemudian tepatnya tanggal 9 Oktober 2017 AP ini menarik uang dari BCA sesuai nilai yang tertera di cek.

“Memang kasus yang dialami Suminem ini lucu masak mau jadi pegawai kejaksaan harus berurusan dengan BKD kan jelas tidak nyambung. Namun kenyataanya hingga sekarang ini Yeti Setyani tersebut tidak jadi pegawai Kejari Ngawi sebagaimana janji AP itu,” jelas AKP Maryoko.

Pungkasnya, merasa jadi korban penipuan Suminem langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Apalagi Yeti Setyani anak kandungnya hingga kini tidak pernah menjadi pegawai Kejari Ngawi seperti yang dijanjikan oleh AP pada awalnya. Dan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar salinan kwitansi dari korban Suminem. (pr)


EmoticonEmoticon