Poljatim || Memang sial nasib yang dialami Suminem perempuan 42 tahun asal Dusun
Bangon, Desa/Kecamatan Karangjati, Ngawi ini. Ia diduga menjadi korban penipuan
yang dilakukan oleh seorang pria tetangga desanya berinisial AP asal Desa Jatipuro,
akibatnya Suminem mengalami kerugian Rp 50 juta. Merasa menjadi korban penipuan
terpaksa korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke petugas
kepolisian pada Kamis kemarin, (26/10).
Data yang berhasil didapat dari Satreskrim Polres Ngawi disebutkan, pada
akhir Agustus 2017 lalu AP menjanjikan kepada Suminem jika anaknya Yeti Setyani
(19) bakal menjadi seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Dan
berlanjut pada pertengahan September 2017 bahwa AP mengatakan lagi kepada
Suminem bahwa Yeti Setyani sudah terdaftar menjadi pegawai Kejari Ngawi dengan
biaya sebesar Rp 420 juta.
“Suminem ini oleh AP selaku terlapor cuma dimintai setor uang Rp 50 juta saja
dari total biaya Rp 420 juta itu sudah ada yang nanggung yakni orang tua
terlapor,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, Sabtu (28/10).
Jelasnya, dari kasus yang dialami Suminem ini memang ada keganjilan dan
sangat tidak masuk akal. Betapa tidak, uang Rp 420 juta sesuai pengakuan AP
dihadapan Suminem sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga
tinggal membayar Rp 50 juta. Kemudian tanggal 7 Oktober 2017 AP menemui Suminem
untuk meminta uang kekuranganya tersebut dan dikasih dalam bentuk cek BCA
senilai Rp 50 juta. Dan selang dua hari kemudian tepatnya tanggal 9 Oktober
2017 AP ini menarik uang dari BCA sesuai nilai yang tertera di cek.
“Memang kasus yang dialami Suminem ini lucu masak mau jadi pegawai kejaksaan
harus berurusan dengan BKD kan jelas tidak nyambung. Namun kenyataanya hingga
sekarang ini Yeti Setyani tersebut tidak jadi pegawai Kejari Ngawi sebagaimana
janji AP itu,” jelas AKP Maryoko.
Pungkasnya, merasa jadi korban penipuan Suminem langsung melaporkan kejadian
yang dialaminya ke polisi. Apalagi Yeti Setyani anak kandungnya hingga kini tidak
pernah menjadi pegawai Kejari Ngawi seperti yang dijanjikan oleh AP pada
awalnya. Dan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar salinan kwitansi
dari korban Suminem. (pr)
EmoticonEmoticon