Poljatim || SIDOARJO – Ajang balap liar yang ada di Jalan Raya Jenggolo Kabupaten Sidoarjo diobrak jajaran Polresta Sidoarjo.
Hasilnya, petugas mengamankan 203 pembalap liar, serta 136 unit kendaraan bermotor yang dijadikan sarana balap liar.
Setelah didata, para pembalap liar itu berasal dari Sidoarjo, Surabaya, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.
Selain itu, petugas gabungan Polresta Sidoarjo juga berhasil
menjaring seorang pemuda asal Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang membawa
sekitar 50 pil double L (pil koplo).
Untuk proses lebih lanjut, para pemuda itu kini diamankan di Polresta
Sidoarjo bersama barang bukti motor, serta bakal dipanggilkan orangtua
masing-masing pemuda itu dan perwakilan dari masing-asing asal sekolah
para pemuda itu.
“Yang menjaring adalah petugas gabungan Polsek dan Polresta. Kegiatan
balap liar itu bisa merugikan mereka sendiri maupun masyarakat pengguna
jalan lainnya. Oleh karenanya mereka kita tindak tegas,” terang
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji.
Kapolres menjelaskan dalam prosesnya mereka yang terjaring razia ini
dimintai pendataan, sidik jari serta dimintai kelengkapan kendaraan
bermotor.
Hasilnya, ada 93 motor tanpa dilengkapi STNK dan SIM, 30 motor
dilengkapi STNK dan tidak ada SIM, 4 motor ditinggal pengendaranya
karena ketakutan, 5 motor dilengkapi STNK dan SIM serta seorang pemuda
yang kedapatan membawa 50 butir pil koplo.
“Khusus untuk yang membawa Pil Koplo dilimpahkan dan diproses di
Satgas Pemberantasan Narkoba agar diketahui pil koplo itu peredarannya
dari Sidoarjo atau dari Kabupaten/Kota di sekitarnya,” imbuhnya.
Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan ratusan motor itu bakal
dikenai sanksi tilang dan dibawa ke persidangan. Paska itu barang bukti
bisa diambil dengan syarat, seluruh kelengkapan kendaraan dan berkendara
harus dilengkapi terlebih dahulu.
“Kalau motor tidak dikembalikan ke standarnya maka tidak boleh diambil terlebih dahulu,” terangnya.(eka/ari)
EmoticonEmoticon