Tuesday, 10 October 2017

Unit PPA Polrestabes Surabaya Tangkap Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung

 
Poljatim || Surabaya - Anak yang seharusnya dijaga dan dirawat dengan penuh cinta dan kasih sayang, Malah hancur masa depannya ditangan Ayah Kandungnya sendiri yang Bejat. Seperti yang dialami oleh BG, Seorang bocah yang masih berusia 10 tahun harus menanggung Malu dan Syok karena mengalami tindak Pencabulan yang dilakukan oleh Ayah Kandungnya sendiri.

Entah apa yang ada dipikiran MB (35 tahun) warga Wonocolo Surabaya tersebut hingga begitu kejam menghancurkan masa depan Anak Kandungnya sendiri. Pedagang Telur tersebut ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Senin (29/9/2017) sesaat setelah laporan masuk.

Ayah Bejat pantas disematkan kepada MB, Bukan hanya sekali Pelaku melakukan Pencabulan terhadap BG, Tetapi sudah tidak dapat dihitung berapa kali Pelaku melakukan perbuatan binatang tersebut. Menurut pengakuan korban, Dirinya melakukan hal tersebut sejak bulan Juli 2016 hingga september 2017.

Menurut Kabid Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lyli Djafar memaparkan, Setelah mendapat laporan tentang Pencabulan tersebut, Petugas PPA Polrestabes Surabaya langsung segera bergerak menangkap Pelaku yang saat itu ada di rumah. " Saat diinterograsi oleh Petugas, Pelaku mengakui menyetubuhi Anak Kandungnya tersebut mulai awal bulan Juli 2017 lalu saat BG masih berusia 9 Tahun dan masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) kelas 3, Jelentreh Bunda Lyli.

Seperti Ketagihan, Pelaku Mencabuli Anak Kandungnya hingga tiga kali dalam seminggu. Bahkan Pelaku semakin leluasa melakukan perbuatan Bejat tersebut setelah pelaku berpisah dengan istri sejak Mei 2017. Setiap BG menolak melakukan hubungan intim atau bercerita kepada orang lain, Pelaku selalu mengancam akan membunuh BG dengan cara menggantungnya.

Perbuatan Ayah Bejat ini terungkap setelah BG mengeluh sakit pada perutnya. Saat ditanya oleh gurunya, BG mengaku telah digauli oleh Ayah Kandungnya sendiri. Oleh sang guru, BG dibawa ke rumah ibunya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun di penjara. Dan apabila dilakukan oleh orang tua korban, maka masa hukuman akan ditambah sepertiga dari masa tahanan. ( Ridwan )


EmoticonEmoticon