Poljatim || Surabaya - Anak yang seharusnya dijaga dan dirawat dengan penuh cinta dan kasih
sayang, Malah hancur masa depannya ditangan Ayah Kandungnya sendiri yang
Bejat. Seperti yang dialami oleh BG, Seorang bocah yang masih berusia
10 tahun harus menanggung Malu dan Syok karena mengalami tindak
Pencabulan yang dilakukan oleh Ayah Kandungnya sendiri.
Entah apa yang ada dipikiran MB (35 tahun) warga Wonocolo Surabaya
tersebut hingga begitu kejam menghancurkan masa depan Anak Kandungnya
sendiri. Pedagang Telur tersebut ditangkap oleh petugas Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Senin
(29/9/2017) sesaat setelah laporan masuk.
Ayah Bejat pantas disematkan kepada MB, Bukan hanya sekali Pelaku
melakukan Pencabulan terhadap BG, Tetapi sudah tidak dapat dihitung
berapa kali Pelaku melakukan perbuatan binatang tersebut. Menurut
pengakuan korban, Dirinya melakukan hal tersebut sejak bulan Juli 2016
hingga september 2017.
Menurut Kabid Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lyli Djafar memaparkan,
Setelah mendapat laporan tentang Pencabulan tersebut, Petugas PPA
Polrestabes Surabaya langsung segera bergerak menangkap Pelaku yang saat
itu ada di rumah. " Saat diinterograsi oleh Petugas, Pelaku mengakui
menyetubuhi Anak Kandungnya tersebut mulai awal bulan Juli 2017 lalu
saat BG masih berusia 9 Tahun dan masih duduk dibangku sekolah dasar
(SD) kelas 3, Jelentreh Bunda Lyli.
Seperti Ketagihan, Pelaku Mencabuli Anak Kandungnya hingga tiga kali
dalam seminggu. Bahkan Pelaku semakin leluasa melakukan perbuatan Bejat
tersebut setelah pelaku berpisah dengan istri sejak Mei 2017. Setiap BG
menolak melakukan hubungan intim atau bercerita kepada orang lain,
Pelaku selalu mengancam akan membunuh BG dengan cara menggantungnya.
Perbuatan Ayah Bejat ini terungkap setelah BG mengeluh sakit pada
perutnya. Saat ditanya oleh gurunya, BG mengaku telah digauli oleh Ayah
Kandungnya sendiri. Oleh sang guru, BG dibawa ke rumah ibunya dan
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 tahun 2004 tentang perlindungan
anak dengan ancaman hukuman 15 tahun di penjara. Dan apabila dilakukan
oleh orang tua korban, maka masa hukuman akan ditambah sepertiga dari
masa tahanan. ( Ridwan )

EmoticonEmoticon