Sunday, 15 October 2017

Waktu Singkat Polres Ngawi Bekuk Penadah Curanmor Asal Kedunggalar

Poljatim || Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam yang dibuktikan dengan penangkapan seorang penadah plus barang buktinya. Sebut saja SM laki-laki paruh baya berumur 53 tahun asal Dusun Ngadirejo, Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penadahan barang gelap berupa satu unit sepeda motor.

Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono dengan gamblang menjelaskan, SM diamankan petugas setelah diduga kuat menerima barang gadaian hasil kejahatan dari seseorang pelaku yang belum diketahui identitasnya berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X warna merah hitam nopol AE 3559 MC. Penetapan status tersangka terhadap SM setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Ngawi pukul 19.00 WIB, Minggu (15/10).

SM ini sebelumnya memang sebagai saksi karena diyakini betul barang yang diterima itu hasil kejahatan curanmor atau gelap maka yang bersangkutan statusnya dinaikan menjadi tersangka, terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Minggu (15/10).

Jlentrehnya, polisi berhasil mengungkap aksi curanmor setelah adanya laporan sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (15/10), dari korban atas nama Suroso laki-laki berusia 38 tahun warga Dusun Talok, Desa/Kecamatan Karanganyar, Ngawi. Dalam laporanya, korban telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam merah nopol AE 3559 MC berikut STNK atas nama pemilik Sisbudiono warga Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Ngawi pada Selasa 10 Oktober 2017 sekira pukul 04.30 WIB.

Dimana, pelaku curanmor berhasil masuk melalui kandang sapi yang berada disamping rumah korban. Lantas pelaku memanjat lagi dinding rumah Suroso dan masuk ke rumah bagian belakang yang ada sepeda motornya. Karena kunci kontak masih menempel di sepeda motor memudahkan pelaku membawa kabur berikut STNK nya.

Dari pengembangan laporan kasus curanmor tersebut petugas menemukan barang bukti atau sepeda motor milik korban berada di rumah SM yang profesinya sebagai tukang gadai. Sesuai pengakuan awal SM ini hanya sebatas menggadai sepeda motor itu tetapi tidak mau menyebutkan dari siapa yang menggadai, urai AKP ES Martono.
Pungkasnya, SM tetap dijerat dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Sebab dalam rumusan sesuai pasal penjeratan tersebut SM telah memenuhi unsur pidana karena bersalah menerima gadai atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan. (pr)


EmoticonEmoticon