Thursday, 28 September 2017

Tega Menghabisi Neny Calon Istrinya, Begini Motif Pelaku


POLJATIM || Hasil press release Polres Ngawi dihadapan sejumlah wartawan diketahui motif pelaku Muh Mudiono menghabisi nyawa calon istrinya Neny Agustin di Dusun Kapungan, Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Sesuai pernyataan Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja mendasar pengakuan pelaku disebutkan, aksi nekat Muh Mudiono tidak lepas dari permasalahan lama yakni 5 bulan lalu dengan keluarga korban.

Permasalahan itu sendiri muncul pasca korban dibawa lari pelaku selama dua hari dua malam. Kontan saja pihak orang tua korban langsung berang mengingat Neny Agustin si putri bungsunya masih dibawah umur dengan melaporkan aksi pelaku ke Polsek Jogorogo. Dengan permasalahan tersebut rupanya Muh Mudiono bertanggungjawab ingin menikahi Neny. 

“Motifnya pelaku ini ingin menikahi korban dan pada saat pembunuhan itu pelaku bersilaturahmi kerumah keluarga korban ingin menunjukan syarat-syarat administrasi yang terkait pernikahan. Namun belum mendapat tanggapan atau persetujuan sehingga pelaku langsung kalap,” terang Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja, Kamis (28/09).

Terkait senjata tajam berupa sabit dan parang yang digunakan pelaku untuk membacok tersebut diambil dirumah korban. Dan pembacokan itu sendiri dilakukan pelaku secara spontan yang menyebabkan empat orang terluka berat dan salah satunya Neny Agustin tewas dengan luka parah dibagian leher. 

Jelasnya lagi, korban pertama yang dibacok pelaku adalah Neny Agustin calon istrinya disusul Sumiyati calon ibu mertuanya serta Pawiro Sikas kakek Neny dan terakhir Sumiyem tetangga korban. Bahkan akibat emosi yang tidak terkendali pelaku juga berniat membakar rumah korban namun beruntung sebelum kejadian pelaku kabur kearah hutan yang berada disekitar desa setempat. 

Sementara itu pengakuan Muh Mudiono (31) asal Dusun Pondok, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo dihadapan petugas maupun wartawan mengaku aksi nekat yang dilakukanya itu akibat kecewa terhadap peristiwa sebelumnya atas tuduhan membawa kabur korban. Apalagi dengan peristiwa itu dia sendiri sudah bertanggungjawab ingin menikahi korban namun sejalan dengan waktu perkaranya tersebut tidak lekas rampung. Sehingga pelaku merasa kebingungan dan terpaksa harus berpikir lagi. 

“Ketika diminta pertanggungjawaban saya sudah bertanggung jawab iya kan kok masih diperkarakan seperti ini lagi jadi saya bingung juga dan harus berpikir lagi. Padahal yang menyuruh dia (korban-red) tidur dirumah saya itu teman saya tapi kenapa yang dipermasalahkan itu saya dan saya niatnya hanya bertanggungjawab dengan cara menikahi,” ungkap Muh Mudiono.

Meski demikian apapun alasanya ulah pelaku menimbulkan satu nyawa melayang dan tiga orang lainya luka berat. Sehingga polisi tetap menjerat pelaku Muh Mudiono yang keseharianya sebagai pencari kroto dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Seperti diketahui sebelumnya aksi keji yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa kemarin, (26/09), sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum kejadian pelaku diantar temanya Puryadi warga Dusun Jumog, Desa Macanan dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter nopol AE 6198 LG warna putih hitam untuk diantarkan kerumah korban. Sesampainya dirumah korban seperti biasa antara pelaku dan korban Neny asyik ngobrol tanpa terlihat bakal terjadi sesuatu yang tragis. 

Selang 30 menit kemudian Puryadi disuruh pulang oleh Muh Mudiono dan mulai saat itulah pelaku mulai selisih paham dengan korban. Disusul pembacokan secara brutal yang menyebabkan Neny Agustin seorang gadis 16 tahun putri bungsu dari tiga bersaudara pasangan Sujari – Sumiyati meregang nyawa. (pr)


EmoticonEmoticon