POLJATIM || Hasil press release Polres Ngawi
dihadapan sejumlah wartawan diketahui motif pelaku Muh Mudiono menghabisi nyawa
calon istrinya Neny Agustin di Dusun Kapungan, Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo,
Ngawi. Sesuai pernyataan Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja mendasar pengakuan
pelaku disebutkan, aksi nekat Muh Mudiono tidak lepas dari permasalahan lama
yakni 5 bulan lalu dengan keluarga korban.
Permasalahan itu sendiri muncul pasca
korban dibawa lari pelaku selama dua hari dua malam. Kontan saja pihak orang
tua korban langsung berang mengingat Neny Agustin si putri bungsunya masih
dibawah umur dengan melaporkan aksi pelaku ke Polsek Jogorogo. Dengan
permasalahan tersebut rupanya Muh Mudiono bertanggungjawab ingin menikahi Neny.
“Motifnya pelaku ini ingin menikahi
korban dan pada saat pembunuhan itu pelaku bersilaturahmi kerumah keluarga
korban ingin menunjukan syarat-syarat administrasi yang terkait pernikahan.
Namun belum mendapat tanggapan atau persetujuan sehingga pelaku langsung
kalap,” terang Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja, Kamis (28/09).
Terkait senjata tajam berupa sabit dan
parang yang digunakan pelaku untuk membacok tersebut diambil dirumah korban.
Dan pembacokan itu sendiri dilakukan pelaku secara spontan yang menyebabkan
empat orang terluka berat dan salah satunya Neny Agustin tewas dengan luka
parah dibagian leher.
Jelasnya lagi, korban pertama yang
dibacok pelaku adalah Neny Agustin calon istrinya disusul Sumiyati calon ibu
mertuanya serta Pawiro Sikas kakek Neny dan terakhir Sumiyem tetangga korban.
Bahkan akibat emosi yang tidak terkendali pelaku juga berniat membakar rumah
korban namun beruntung sebelum kejadian pelaku kabur kearah hutan yang berada
disekitar desa setempat.
Sementara itu pengakuan Muh Mudiono (31)
asal Dusun Pondok, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo dihadapan petugas maupun
wartawan mengaku aksi nekat yang dilakukanya itu akibat kecewa terhadap
peristiwa sebelumnya atas tuduhan membawa kabur korban. Apalagi dengan
peristiwa itu dia sendiri sudah bertanggungjawab ingin menikahi korban namun
sejalan dengan waktu perkaranya tersebut tidak lekas rampung. Sehingga pelaku
merasa kebingungan dan terpaksa harus berpikir lagi.
“Ketika diminta pertanggungjawaban saya
sudah bertanggung jawab iya kan kok masih diperkarakan seperti ini lagi jadi
saya bingung juga dan harus berpikir lagi. Padahal yang menyuruh dia
(korban-red) tidur dirumah saya itu teman saya tapi kenapa yang dipermasalahkan
itu saya dan saya niatnya hanya bertanggungjawab dengan cara menikahi,” ungkap
Muh Mudiono.
Meski demikian apapun alasanya ulah
pelaku menimbulkan satu nyawa melayang dan tiga orang lainya luka berat.
Sehingga polisi tetap menjerat pelaku Muh Mudiono yang keseharianya sebagai
pencari kroto dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 Subsider Pasal 338 KUHP dengan
ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti diketahui sebelumnya aksi keji
yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa kemarin, (26/09), sekitar pukul 10.00
WIB. Sebelum kejadian pelaku diantar temanya Puryadi warga Dusun Jumog, Desa
Macanan dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter nopol AE 6198 LG
warna putih hitam untuk diantarkan kerumah korban. Sesampainya dirumah korban
seperti biasa antara pelaku dan korban Neny asyik ngobrol tanpa terlihat bakal
terjadi sesuatu yang tragis.
Selang 30 menit kemudian Puryadi disuruh
pulang oleh Muh Mudiono dan mulai saat itulah pelaku mulai selisih paham dengan
korban. Disusul pembacokan secara brutal yang menyebabkan Neny Agustin seorang
gadis 16 tahun putri bungsu dari tiga bersaudara pasangan Sujari – Sumiyati
meregang nyawa. (pr)

EmoticonEmoticon