Friday, 13 October 2017

Ini Tujuan Pemerintah Lakukan Validasi Nomor Telepon dengan NIK



Poljatim || JAKARTA. Jum'at (13/10/2017), Upaya pemerintah mewujudkan sistem 'national single identity' atau identitas tunggal nasional melalui validasi nomor telepon selular prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tujuan akan dapat membuat layanan-layanan mendasar yang diterima setiap masyarakat menjadi lebih berkualitas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI, Edison Sianturi menyampaikan, sesuai rancangan konsep, NIK akan menjadi sebuah kunci akses yang berlaku secara nasional untuk layanan-layanan mendasar, seperti kesehatan (BPJS), pendidikan, kesejahteraan, termasuk telekomunikasi.

"Semuanya nanti terintegrasi secara nasional. Registrasi dilakukan menggunakan NIK yang tersimpan di basis data nasional. Itu menjadi kunci akses," ujar Edison, pada Kamis (12/10/2017).

Pelaksanaan ini adalah bentuk kerjasama DIrektorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, pelaksana teknis dari pemberlakuan aturan ini sepenuhnya adalah lembaga-lembaga pemerintah pusat juga.

Proses validasi nomor telepon menggunakan NIK akan dimulai dari 31 Oktober 2017 mendatang. Pengguna kartu prabayar diharuskan mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk pengguna baru, atau ULANG#NIK#Nomor KK# untuk pengguna lama.
Ada pun data-data itu harus sesuai dengan data yang tertera di Kartu Keluarga dan KTP. Data lantas akan divalidasi kebenarannya ke basis data Dukcapil Kemendagri hingga nomor telepon seluler sah untuk digunakan. (kr/ex/lm/rp)


EmoticonEmoticon