Poljatim || JAKARTA. Jum'at (13/10/2017), Upaya pemerintah mewujudkan
sistem 'national single identity' atau identitas tunggal nasional
melalui validasi nomor telepon selular prabayar dengan menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dengan tujuan akan dapat membuat
layanan-layanan mendasar yang diterima setiap masyarakat menjadi lebih
berkualitas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI, Edison Sianturi
menyampaikan, sesuai rancangan konsep, NIK akan menjadi sebuah kunci
akses yang berlaku secara nasional untuk layanan-layanan mendasar,
seperti kesehatan (BPJS), pendidikan, kesejahteraan, termasuk
telekomunikasi.
"Semuanya nanti terintegrasi secara nasional. Registrasi dilakukan
menggunakan NIK yang tersimpan di basis data nasional. Itu menjadi kunci
akses," ujar Edison, pada Kamis (12/10/2017).
Pelaksanaan ini adalah bentuk kerjasama DIrektorat Jenderal
Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri.
Dengan demikian, pelaksana teknis dari pemberlakuan aturan ini sepenuhnya adalah lembaga-lembaga pemerintah pusat juga.
Proses validasi nomor telepon menggunakan NIK akan dimulai dari 31
Oktober 2017 mendatang. Pengguna kartu prabayar diharuskan mengirimkan
SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk pengguna baru, atau
ULANG#NIK#Nomor KK# untuk pengguna lama.
Ada pun data-data itu harus sesuai dengan data yang tertera di Kartu
Keluarga dan KTP. Data lantas akan divalidasi kebenarannya ke basis data
Dukcapil Kemendagri hingga nomor telepon seluler sah untuk digunakan. (kr/ex/lm/rp)

EmoticonEmoticon