Poljatim || JAKARTA. Jum'at (13/10/2017), Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian telah melaksanakan Rapat
Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis
(12/10/2017) kemarin.
Dalam paparannya, Kapolri menjelaskan secara garis besar terkait
struktur Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang rencananya akan
mulai beroperasi di akhir tahun 2017 ini.
"Struktur Densus ini akan dibawahi seorang (jenderal) bintang dua.
Akan dibentuk Satgas Tipikor di kewilayahan yang dibagi 3 tipe dan
kedudukan Kadensus (Kepala Densus) berada langsung di bawah Kapolri,"
ujar Jenderal Pol. Tito.
Setelah Kapolri menjelaskan paparannya, pembentukan Densus Tipikor
terlihat semakin matang. Rencananya Densus Tipikor Polri akan
menempatkan Satgas di 33 Kepolisian Daerah (Polda) dan Satgas akan
dibagi menjadi 3 tipe, yaitu A, B dan C.
"6 (polda) Satgas tipe A, 14 (polda) Satgas tipe B, dan 13 (polda) Satgas tipe C," ungkapnya.
Kapolri juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Bikrokasi (KemenPAN-RB)
terkait jumlah personel yang akan direkrut Polri ke dalam Densus
Tipikor. Dia juga telah berkoordinasi soal total anggarannya.
"Belanja pegawai 3.560 (personel) sebesar Rp 786 M, barang untuk
operasi lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) Rp 359 M, belanja
modal Rp 1,55 T. Total semuanya Rp 2,6 T," jelas Jenderal Pol. Tito.
Anggaran tersebut, jelas Kapolri, sudah termasuk biaya pembentukan
sistem, pembelian sarana untuk penanganan kasus, biaya operasional dan
biaya lain-lain. (kr/ex/lm/rp)

EmoticonEmoticon