Poljatim || JAKARTA. Jum'at (13/10/2017), Upaya pemerintah dalam Upaya
pemerintah mewujudkan sistem 'national single identity' atau identitas
tunggal nasional melalui validasi nomor telepon selular prabayar dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah bentuk mencegah
penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai
komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah
penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai
komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen
serta untuk kepentingan national single identity," ujar Menteri
Komunikasi dan Informasi, Rudiantara.
Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi,
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi
nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai
tanggal 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun
2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi, berikut proses registrasi sesuai ketentuan:
Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama
berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah
calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran
nomor pelanggan lama secara bertahap.
Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing
penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen
Dukcapil untuk info data kependudukan.
Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
"Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data
oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database
Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan," jelasnya.
Dan untuk cara registrasinya yaitu kartu perdana dilakukan dengan
mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk
pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu
Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke
database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. (kr/ex/lm/rp)

EmoticonEmoticon