Poljatim || JAKARTA. Jum'at (13/10/2017), Penggunaan aksesoris terlarang
pada kendaraan bermotor seperti rotator, sirene, dan strobo ternyata
makin marak digunakan oleh berbagai pihak yang tidak memiliki kewenangan
untuk menggunakannya.
Para pengguna jalan kini semakin prihatin dengan banyaknya pengguna
kendaraan bermotor dengan menggunakan aksesoris dilarang tersebut,
lantaran mereka memanfaatkannya dengan bertindak layaknya pengecut yang
memanfaatkan alat tersebut dengan berlagak seenaknya di jalan raya.
Kini sudah saatnya pengguna aksesoris rotator, sirene, dan strobo untuk kepentingan pribadi dapat diberikan tindakan tegas.
Belakangan kasus pengguna jalan dengan rotator menimpa komunitas
otomotif yang viral di media sosial. Oknum komunitas tersebut
menggunakan rotator untuk membuka jalan dan terkesan bertindak
sewenang-wenang.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku penggunaan rotator dan sirene
diberikan pada kelompok tertentu dengan tujuan yang sudah diatur dalam
undang-undang.
Misalnya, petugas kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans yang diberikan diskresi untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Ada juga penggunaan hak-hak khusus untuk tamu-tamu negara dimana
penggunaannya demi citra negara yang baik menyambut tamunya. Selain itu
juga kelompok VVIP dan orang tertentu yang dianggap penting, mendapatkan
perhatian khusus untuk pengawalan.
Mengetahui banyaknya keluhan warga soal aksesoris tersebut, akhirnya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia. Razia itu
sendiri berlaku mulai 11 Oktober hingga 11 November 2017 nanti.
Pihak kepolisian menggandeng TNI dan Dinas Perhubungan dalam
melakukan razia rotator ini. Razia ini sendiri digelar di seluruh
wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kendaraan yang menggunakan rotator akan kami tertibkan dan akan kami
kenakan sanksi tilang," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro
Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto.
Menurut AKBP Budiyanto, petugas kepolisian yang melakukan razia lampu
isyarat akan menindak tegas pengguna kendaraan yang menggunakan
asesoris tersebut. SIM dan STNK siap ditahan untuk dijadikan bukti
tilang.
Selain itu, petugas juga memberhentikan kendaraan yang memasang
beragam model rotator, tidak hanya yang kasat mata dipasang di atas atap
saja. Model rotator di dalam kendaraan, dibagian depan juga menjadi
sasaran razia ini.
"Pokoknya semua. Meski tidak dinyalakan juga. Kita suruh copot
langsung di tempat. Alatnya tidak diambil, tapi kita tilang dengan bukti
SIM dan STNK," ucap AKBP Budiyanto. (kr/ex/lm/rp)

EmoticonEmoticon